Zakat Penghasilan Untuk Santri Penghafal Qur'an
Setiap Zakatmu, bisa membantu para santri menghafal Qur’an
Punya Penghasilan Lebih Diatas Rata-Rata UMR?
Mau Berzakat Tapi Masih Bingung Cara Hitungnya?
Yuk Simak Ulasan Berikut Ini, Jangan Sampai Kelewatan Ya
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi: zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Kapan Harus Menunaikan Zakat Penghasilan?
Umat Islam yang telah baligh, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas), maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan. Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan.
Besaran Zakat Penghasilan Yang Harus Ditunaikan
Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.
Berikut simulasi perhitungannya:
Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%
Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%).
Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).
Siapa Saja Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan?
Penghasilan Mencapai Nisab
Nisab dari zakat penghasilan berdasarkan ketetapan MUI dalam fatwa no. 7 tahun 2003 yang disebutkan, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.”
Jadi, apabila dalam satu tahun penghasilan telah mencapai nisab, maka wajib membayar zakat profesi. Namun apabila belum mencapai satu tahun, harta sudah mencapai nisab, zakat profesi dapat dilakukan.
Jika kamu keberatan membayar zakat dengan hitungan per tahun, kamu juga bisa membayarnya setiap bulan sekali. Dengan perhitungan nisab pendapatan sebulan mencapai seharga 653 kg gabah.
Penghasilan Mencapai Haul
Menurut fatwa MUI, haul zakat penghasilan dihitung dalam waktu satu tahun. Total dari pendapatan selama setahun, apabila mencapai harga emas seberat 85 gram maka wajib berzakat.
Namun, di sisi lain, Ulama Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan harus satu tahun untuk mengeluarkan zakat profesi. Namun, zakat dapat dikeluarkan langsung apabila telah memperoleh gaji. Anjuran ini di-qiyas-kan seperti zakat pertanian yang dibayarkan setiap waktu panen.
Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Penghasilan?
Dalam aturan Islam, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:
1. Orang Fakir (Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut
hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya.)
2. Orang Miskin (Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.)
3. Amil (Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat.)
4. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam.)
5. Hamba sahaya (Mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak.)
6. Gharim (Orang yang sedang terlilit utang.)
7. Sabilillah (Mereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam.)
8. Ibnu Sabil (Orang-orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal.)
Hukum Mengeluarkan Zakat Penghasilan
Setiap Muslim yang memiliki harta dan sudah memenuhi syarat-syaratnya, maka wajib baginya untuk berzakat. Adapun dasar hukum serta ketentuan zakat profesi ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat ayat 19, yang artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)
Ayat tersebut juga dikuatkan lagi oleh firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang
artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Cara Membayarkan Zakat Penghasilan
Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil seperti kami untuk didistribusikan. Kelebihan membayar zakat penghasilan melalui kami di antaranya sasaran penerima lebih luas, zakat lebih tepat sasaran, dan lebih praktis.
Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.
Mengapa Harus Memilih Membayar Zakat Penghasilan Melalui Kami ?
sesuai akad
Akad Yang Baik Harus DIsediakan Wadah Yang Sesuai Juga Sah
Terpercaya
Semua Menjadi Lebih Baik Dengan Kepercayaan & Kejujuran Bersama
Resmi
Legalitas Merupakan Acuan Dasar Untuk Kami Tetap Eksis Bagi Umat
Akuntable
Pembukuan Jelas Serta Penghitungan Akurat Menjadi Komitmen Kami
Distribusi Beras Rutin Untuk Membantu Sesama
Kegiatan rutin bulanan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatihah dalam mendistribusikan beras atau kebutuhan pokok bagi para Yatim, Pondok Pesantren, Santri, Fakir Miskin dan masih banyak lagi. Dari kegiatan rutin ini, banyak sekali yang sudah menerima manfaatnya dan program ini akan terus berjalan seiring dengan Dukungan dan Do’a dari para donatur yang berbaik hati untuk kepedulian sesama.
Kegiatan Yang Akan Berjalan Selama Bulan Ramadhan
Kami dari Rumah Tahfidz Al-Fatihah akan mengadakan santunan anak yatim untuk 800 orang di kota semarang. Data dari semua anak yatim sudah kami verifikasi dengan pengecekan surat kuning (surat keterangan meninggal orang tua). Do’akan kami supaya bisa tetap Istiqomah untuk terus membantu mereka yang membutuhkan.
Tentang Kami
zakat.alfatihah.com merupakan Platform Bayar Zakat secara online dalam pengelolaan Rumah Tahfidz Al-fatihah. Kami menyediakan platform pembayaran Zakat online bertujuan untuk mempermudah siapa saja, kapan saja, dan dimana saja untuk membayar zakat. Tujuannya agar semakin banyak orang yang akan membayar zakat dan bisa membantu perekonomian mereka yang membutuhkan.
Rumah Tahfidz Al-Fatihah sendiri adalah lembaga pendidikan Al-Qur’an untuk anak-anak yang sudah berdiri sejak tahun 2016. “Menjadikan Anak-Anak Sholeh Penghafal Al-Qur’an.”
Saat ini Rumah Tahfidz Al-Fatihah ada 6 cabang di Kota Semarang dan total ada 560an santri anak-anak. Kami yakin dengan hadirnya anak-anak penghafal Al-Qur’an, akan menjadi generasi penerus bangsa dan agama yang berakhlakul karimah. Aamiin.
Mengapa Harus Berzakat Di Zakat Alfatihah?
- Mengapa Lebih Memilih Bersedakah/Infaq Di Rumah Tahfidz Al-Fatihah?
- Ada 6 cabang Rumah Tahfidz Al-Fatihah dan ikut berkontribusi membiayai 560 santri saat ini dan akan terus bertambah cabangnya.
- Ada 7 Rekening bank atas nama Rumah Tahfidz Al-Fatihah untuk memudahkan dan meringankan biaya transfer.
- Rekening Sedekah dan Wakaf terpisah untuk memudahkan manajemen administrasi sesuai akad.
- Didoakan oleh Ratusan anak-anak penghafal Al-Qur'an.
- Berkontribusi dalam mengembangkan pendidikan Islam.
- Sedekah juga digunakan untuk membangun pendidikan Qur'an GRATIS namun BERKUALITAS.
- Donatur akan mendapatkan laporan perkembangan Rumah Tahfidz Al-Fatihah setiap bulan atau setiap minggunya.
- Setiap jumat admin akan mengirimkan reminder untuk mengingatkan para donatur untuk bersedekah atau menitipkan doa kepada anak-anak penghafal Qur'an.
Kegiatan Yang Telah Berjalan
kegiatan Yang akan berjalan
InsyaAllah pada bulan Ramadhan nanti kami akan mendistribusikan sembako kepada 800 anak yatim di Kota Semarang.
Alamat Cabang
Rumah Tahfidz Al-fatihah
1. Cabang Banyumanik
2. Cabang Cabang Gunungpati
Jl. Sekaran Raya (Depan Kampus UNNES Semarang), Sekarang, Gunungpati, Kota Semarang
(Tutup Sementara karena dampak pandemi)
3. Cabang Pedurungan 1
4. Cabang Pedurungan 2
5. Cabang Tembalang
6. Cabang Genuk
(Pondok khusus untuk anak yatim dan dhuafa) Jl. Ngablak Indah RT. 08, Bangetayu Kulon, Genuk, Semarang
7. Asrama Guru Tahfidz 1
Jl. Kawung II No. 12, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang.
8. Asrama Guru Tahfidz 2
Jl. Parangsarpo 9 No. 50 RT. 06 RW.13, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang
9. Kantor
Rekening Bank Rumah Tahfidz Al-fatihah
2525003777 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
0801375141 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
0819451024 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
1360002220603 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
7126822027 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
5010113355 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
100601000325562 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
1042584847 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
Barcode e-wallet
Bisa Digunakan Untuk Go-pay, OVO, Link Aja, Dana, Shopee Pay
NB:
Zakat yang masuk melalui campaign ini akan kami input secara offline di campaign zakat kitabisa dengan link kitabisa.com/campaign/zakatalfatihah yang terintegrasi dengan BaznasHub by BAZNAS.