Zakat Untuk Santri Penghafal Qur'an
Setiap Zakatmu, bisa membantu para santri menghafal Qur’an
MACAM - MACAM ZAKAT
Zakat Fitrah
Salah satu kewajiban umat muslim ialah membayar zakat fitrah. Waktu terbaik untuk pembayaran zakat fitrah menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, ialah zakat fitrah ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Lewat dari waktu tersebut, hukum pembayaran zakat fitrah menjadi makruh dan haram. Bersihkan jiwa anda & keluarga yang anda tanggung nafkahnya dengan menunaikan zakat fitrah sebelum hari fitri tiba.
Zakat Maal
Berbeda dengan zakat fitrah yang hanya ditunaikan saat Ramadhan, waktu pengeluaran zakat maal tidak terikat waktu. Jadi, bisa ditunaikan sepanjang tahun selama syarat zakat terpenuhi.
Sudah membayar zakat untuk mensucikan hartamu? Jangan lupa membayar zakat maal untuk harta berikut; Emas dan Perak, Penghasilan / Profesi, Hewan Ternak, Hasil Pertanian, Harta Perniagaan, Hasil Pertambangan dan Kekayaan Laut, Rikaz (Harta Terpendam), Hasil Penyewaan Asset, Hasil Saham dan Obligasi.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60).
Ada 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat, Yaitu
8 Golongan Penerima Zakat
- Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil : Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mu'allaf : Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Hamba Sahaya : Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin : Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah : Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnus Sabil : Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Orang-orang yang diwajibkan membayar zakat dalam Islam:
-
Seorang Muslim
Zakat wajib hukumnya bagi umat muslim yang mampu, serta hartanya tidak kurang dalam memenuhi kebutuhan sehari – hari. Dengan berzakat, ikut membantu meringankan beban sesama muslim yang ditimpa kesusahan
-
Baligh dan Berakal
Baligh diartikan sudah cukup umur. Sedangkan berakal berarti tidak mengalami gangguan jiwa dan dapat bertindak secara sadar. Dengan begitu, orang-orang yang tengah mengalami gangguan jiwa tidak diperkenankan untuk menunaikan zakat
-
Orang yang merdeka
Bagi muslim yang tidak termasuk golongan budak sahaya, wajib untuk menunaikan zakat. Sebab, tidak terkendala apa pun dalam pengelolaan harta dan tidak mempunyai tanggungan utang yang memberatkan
-
Harta yang dimiliki telah mencapai nisab
Bagi seorang muslim yang memiliki harta dan sudah mencapai nisab, maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat. Adapun beberapa syarat nisab diantaranya, harta bukan merupakan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, bahkan kendaraan dan alat yang diapkai untuk menafkahi dirinya. Syarat selanjutnya ialah harta yang dimiliki dalam kurun waktu satu tahun.
-
Harta dimiliki secara penuh dan diperoleh dengan cara yang halal
Zakat wajib hukumnya apabila seseorang mempunyai harta secara penuh, dan tak menyangkut hak-hak orang lain. Harta yang dizakati juga harus diperoleh dengan cara yang benar dan halal
Tentang Kami
zakat.alfatihah.com merupakan Platform Bayar Zakat secara online dalam pengelolaan Rumah Tahfidz Al-fatihah. Kami menyediakan platform pembayaran Zakat online bertujuan untuk mempermudah siapa saja, kapan saja, dan dimana saja untuk membayar zakat. Tujuannya agar semakin banyak orang yang akan membayar zakat dan bisa membantu perekonomian mereka yang membutuhkan.
Rumah Tahfidz Al-Fatihah sendiri adalah lembaga pendidikan Al-Qur’an untuk anak-anak yang sudah berdiri sejak tahun 2016. “Menjadikan Anak-Anak Sholeh Penghafal Al-Qur’an.”
Saat ini Rumah Tahfidz Al-Fatihah ada 6 cabang di Kota Semarang dan total ada 560an santri anak-anak. Kami yakin dengan hadirnya anak-anak penghafal Al-Qur’an, akan menjadi generasi penerus bangsa dan agama yang berakhlakul karimah. Aamiin.
Mengapa Harus Berzakat Di Zakat Alfatihah?
- Mengapa Lebih Memilih Bersedakah/Infaq Di Rumah Tahfidz Al-Fatihah?
- Ada 6 cabang Rumah Tahfidz Al-Fatihah dan ikut berkontribusi membiayai 560 santri saat ini dan akan terus bertambah cabangnya.
- Ada 7 Rekening bank atas nama Rumah Tahfidz Al-Fatihah untuk memudahkan dan meringankan biaya transfer.
- Rekening Sedekah dan Wakaf terpisah untuk memudahkan manajemen administrasi sesuai akad.
- Didoakan oleh Ratusan anak-anak penghafal Al-Qur'an.
- Berkontribusi dalam mengembangkan pendidikan Islam.
- Sedekah juga digunakan untuk membangun pendidikan Qur'an GRATIS namun BERKUALITAS.
- Donatur akan mendapatkan laporan perkembangan Rumah Tahfidz Al-Fatihah setiap bulan atau setiap minggunya.
- Setiap jumat admin akan mengirimkan reminder untuk mengingatkan para donatur untuk bersedekah atau menitipkan doa kepada anak-anak penghafal Qur'an.
Alamat Cabang
Rumah Tahfidz Al-fatihah
1. Cabang Banyumanik
2. Cabang Cabang Gunungpati
Jl. Sekaran Raya (Depan Kampus UNNES Semarang), Sekarang, Gunungpati, Kota Semarang
(Tutup Sementara karena dampak pandemi)
3. Cabang Pedurungan 1
4. Cabang Pedurungan 2
5. Cabang Tembalang
6. Cabang Genuk
(Pondok khusus untuk anak yatim dan dhuafa) Jl. Ngablak Indah RT. 08, Bangetayu Kulon, Genuk, Semarang
7. Asrama Guru Tahfidz 1
Jl. Kawung II No. 12, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang.
8. Asrama Guru Tahfidz 2
Jl. Parangsarpo 9 No. 50 RT. 06 RW.13, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang
9. Kantor
Jl. Ngablak Indah II, No. 24 A, Bangetayu Kulon, Genuk, Kota Semarang



NB:
Zakat yang masuk melalui campaign ini akan kami input secara offline di campaign zakat kitabisa dengan link kitabisa.com/campaign/zakatalfatihah yang terintegrasi dengan BaznasHub by BAZNAS.

Bank Partner

Alamat
Jl. Ngablak Indah II, No. 24 A, Bangetayu Kulon, Genuk, Kota Semarang