Zakat Maal Untuk Santri Penghafal Qur'an

Setiap Zakatmu, bisa membantu para santri menghafal Qur’an

Apa Itu Zakat Maal?

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-mwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Apa Saja Yang Termasuk Zakat Maal?

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:

  • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.
  • Zakat atas aset perdagangan.
  • Zakat atas hewan ternak.
  • Zakat atas hasil pertanian.
  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
  • Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut.
  • Zakat atas hasil penyewaan asset.
  • Zakat atas hasil jasa profesi.
  • Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Syarat Seorang Muslim Wajib Membayar Zakat Maal

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

  • Kepemilikan penuh.
  • Harta halal dan diperoleh secara halal.
  • Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan).
  • Mencukupi nishab.
  • Bebas dari hutang.
  • Mencapai haul.
  • Atau dapat ditunaikan saat panen.

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Maal?

Dalam aturan Islam, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:

1. Orang Fakir (Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut
hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya.)
2. Orang Miskin (Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.)
3. Amil (Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat.)
4. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam.)
5. Hamba sahaya (Mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak.)
6. Gharim (Orang yang sedang terlilit utang.)
7. Sabilillah (Mereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam.)
8. Ibnu Sabil (Orang-orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal.)

Cara Membayarkan Zakat Maal

Banyak cara untuk membayar Zakat Maal, salah satunya adalah melewati lembaga amil zakat seperti kami. Selain mempersingkat waktu, kami juga memberikan kenyamanan dan keamanan data anda.

Mengapa Harus Memilih Membayar Zakat Maal Melalui Kami ?

sesuai akad

Akad Yang Baik Harus DIsediakan Wadah Yang Sesuai Juga Sah

Terpercaya

Semua Menjadi Lebih Baik Dengan Kepercayaan & Kejujuran Bersama

Resmi

Legalitas Merupakan Acuan Dasar Untuk Kami Tetap Eksis Bagi Umat

Akuntable

Pembukuan Jelas Serta Penghitungan Akurat Menjadi Komitmen Kami

Distribusi Beras Rutin Untuk Membantu Sesama

Kegiatan rutin bulanan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatihah dalam mendistribusikan beras atau kebutuhan pokok bagi para Yatim, Pondok Pesantren, Santri, Fakir Miskin dan masih banyak lagi. Dari kegiatan rutin ini, banyak sekali yang sudah menerima manfaatnya dan program ini akan terus berjalan seiring dengan Dukungan dan Do’a dari para donatur yang berbaik hati untuk kepedulian sesama.

Kegiatan Yang Akan Berjalan Selama Bulan Ramadhan

Kami dari Rumah Tahfidz Al-Fatihah akan mengadakan santunan anak yatim untuk 800 orang di kota semarang. Data dari semua anak yatim sudah kami verifikasi dengan pengecekan surat kuning (surat keterangan meninggal orang tua). Do’akan kami supaya bisa tetap Istiqomah untuk terus membantu mereka yang membutuhkan.

Berzakatlah, Karena Zakatmu Sangat Berarti Bagi Mereka Santri Penghafal Qur'an