Zakat Hasil Penyewaan Aset Untuk Santri Penghafal Qur'an

Setiap Zakatmu, bisa membantu para santri menghafal Qur’an

Apa Itu Zakat Hasil Penyewaan Aset?

Zakat sewa aset atau zakat al-mustaghallat adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil penyewaan sebuah aset. Penyewaan aset adalah menyediakan barang untuk disewakan bukan dijual fisiknya seperti mobil, rumah , tanah atau gedung.

Kapan Harus Menunaikan Zakat Hasil Penyewaan Aset

Salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun oleh muzakki atau dalam bahasa Arabnya adalah telah berlalu satu haul. Dahulu ummat Islam mengacu perhitungan satu haul pada tahun Hijriah, dan banyak pula yang membayarkan zakatnya setiap datang bulan Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, atau bulan lainnya.

Besaran Zakat Hasil Penyewaan Aset Yang Harus Ditunaikan

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mustaghillat (hasil penyewaan dan sejenisnya) mengikuti zakat pertanian. Dengan begitu, nishab dan nilai zakat yang dikeluarkan mengikuti zakat pertanian. Apabila hasil penyewaannya mencapai nilai 653 kg beras berarti telah mencapai nishab. sedangkan nilai zakatnya adalah 5 persen bila diambil dari hasil kotor atau 10 persen dari hasil bersih (setelah dipotong kebutuhan operasional).

Siapa Saja Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Hasil Penyewaan Aset?

Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa yang wajib mengeluarkan zakat pada tanah sewa adalah pemilik tanah. Yang berarti semua yang berpenghasilan melalui penyewaan aset akan dikenakan zakat setelah sampai pada nisabnya.

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Hasil Penyewaan Aset?

Dalam aturan Islam, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:

1. Orang Fakir (Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut
hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya.)
2. Orang Miskin (Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.)
3. Amil (Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat.)
4. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam.)
5. Hamba sahaya (Mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak.)
6. Gharim (Orang yang sedang terlilit utang.)
7. Sabilillah (Mereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam.)
8. Ibnu Sabil (Orang-orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal.)

Hukum Mengeluarkan Zakat Hasil Penyewaan Aset

Wahai orang-orang yang beriman! Infaqkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”- Surah Al-Baqarah: 267

Cara Membayarkan Zakat Hasil Penyewaan Aset

Banyak cara untuk membayar zakat hasil penyewaan aset, salah satunya adalah melewati lembaga amil zakat seperti kami. Selain mempersingkat waktu, kami juga memberikan kenyamanan dan keamanan data anda.

Mengapa Harus Memilih Membayar Zakat Hasil Penyewaan Aset Melalui Kami ?

sesuai akad

Akad Yang Baik Harus DIsediakan Wadah Yang Sesuai Juga Sah

Terpercaya

Semua Menjadi Lebih Baik Dengan Kepercayaan & Kejujuran Bersama

Resmi

Legalitas Merupakan Acuan Dasar Untuk Kami Tetap Eksis Bagi Umat

Akuntable

Pembukuan Jelas Serta Penghitungan Akurat Menjadi Komitmen Kami

Distribusi Beras Rutin Untuk Membantu Sesama

Kegiatan rutin bulanan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatihah dalam mendistribusikan beras atau kebutuhan pokok bagi para Yatim, Pondok Pesantren, Santri, Fakir Miskin dan masih banyak lagi. Dari kegiatan rutin ini, banyak sekali yang sudah menerima manfaatnya dan program ini akan terus berjalan seiring dengan Dukungan dan Do’a dari para donatur yang berbaik hati untuk kepedulian sesama.

Kegiatan Yang Akan Berjalan Selama Bulan Ramadhan

Kami dari Rumah Tahfidz Al-Fatihah akan mengadakan santunan anak yatim untuk 800 orang di kota semarang. Data dari semua anak yatim sudah kami verifikasi dengan pengecekan surat kuning (surat keterangan meninggal orang tua). Do’akan kami supaya bisa tetap Istiqomah untuk terus membantu mereka yang membutuhkan.

Berzakatlah, Karena Zakatmu Sangat Berarti Bagi Mereka Santri Penghafal Qur'an