Tahukah, Jika Menemukan Koin Emas Zaman Dahulu Kala Wajib di Zakati ?
Cukup dengan 20 % Saja, Pahala dari Koin Emas Bisa Semakin Deras !
Salurkan Melalui Zakat Barang Temuan !
Macam-Macam Zakat Barang Temuan
-
Harta Karun (Rikaz)
Harta Karun adalah barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah yang tidak diketahui pemiliknya.
-
Barang Temuan (Luqothoh)
Barang Temuan adalah barang yang ditemukan di tanah yang bertuan kepemilikannya.
-
Harta Terpendam (Kanzun)
Harta Terpendam adalah barang yang ditemukan di tanah tidak bertuan secara kepemilikannya.
Zakat Harta Temuan
Zakat yang WAJIB dikeluarkan kepada barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta temuan.
*Zakat Rikaz dikeluarkan oleh penemunya sekali saja, ketika ia menemukan rikaz tersebut*
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267)
Dasar Hukum Zakat Rikaz
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
Pasal 23 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai zakat rikaz
- Sifatnya Halal
- Sifatnya Terdapat wujud langsung bendanya
- Sifatnya Bukan Ditemukan berdasarkan hasil perseturuan
- Sifatnya Bukan didapatkan dari unsur illegal (mencuri benda purbakala)
ZAKAT HARTA TEMUAN 1/5 DARI TOTAL DENGAN TANPA SYARAT NISAB
Hukum & Sifat Penemuan Benda Bersejarah
“Di Negara Indonesia apabila seseorang menemukan harta karun atau benda purbakala maka ia WAJIB melaporkan dan menyerahkannya kepada pemerintah atau Dinas Purbakala setempat. Lalu, setelahnya maka pelapor akan mendapatkan biaya kompensasi . Setelahnya, ia WAJIB mengeluarkan zakat dari barang temuan tersebut sebanyak 20 % dari nilai total kompensasi .”
وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Artinya: "Di dalam harta rikaz (temuan) terdapat (kewajiban zakat) sebesar seperlima (20 persen)," (HR Bukhari dan Ahmad
Skema Zakat Barang Temuan :
Menemukan
Melaporkan
Menerima Kompensasi
Bayar Zakat 1/5
Berapa Kadar dan Tarif yang harus dibayarkan saat menunaikan Zakat Barang Temuan ?
Rumus Zakat Barang Temuan = 1/5 (20 %) dari Nilai Taksir Barang Temuan
JANGAN LUPA TUNAIKAN ZAKAT BARANG TEMUAN !
-
Fakir
Fakir merupakan orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kalaupun ada, harta tersebut tak mencapai setengah dari kebutuhannya sehingga kehidupan sehari-hari menjadi serba kekurangan.
-
Miskin
Orang yang miskin memiliki kondisi lebih baik dibandingkan fakir. Namun, mereka hanya mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhannya sehari-hari.
-
Amil Zakat
Amil merupakan pengurus yang secara khusus telah berbakti dengan turut membantu dan mengelola pembagian zakat, dan biasanya telah legal memperoleh izin khusus dari pemerintah.
-
Mualaf
Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan kondisinya masih lemah. Serta membutuhkan dukungan untuk terus belajar serta menyempurnakan bentuk keimanannya.
-
Budak
Golongan ini adalah budak yang memiliki keinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya dan sedang ia bisa bebas apabila mampu melakukan pembayaran untuk memerdekakan diri.
-
Gharim
Gharim merupakan kelompok orang yang memiliki utang, termasuk di antaranya adalah orang yang berutang demi kebutuhan pribadi atau utang yang disebabkan karena usaha untuk mendamaikan orang lain.
-
Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah kelompok orang yang menghabiskan waktunya untuk berjuang di jalan Allah SWT atau pejuang agama Allah.
-
Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan golongan musafir yang kehabisan perbekalan ketika dalam perjalanan. Di sisi lain, musafir tersebut tengah berada jauh dari tempat tinggal dan mengalami kesulitan untuk minta bantuan kepada anggota keluarganya.
ZAKAT BARANG TEMUAN*
Berdasarkan Peraturan Kemenag RI No 52 Tahun 2014*
NISHAB
-
KADAR
KADAR
1/5 SETARA 20 %
Waktu Pembayaran
Saat Menemukan
MUZAKKI
Penambang atau Penemu Harta Karun
Bagaimana Contoh Kasus & Perhitungan Zakat Harta Temuan ?
Alkisah, seorang Petani yang membajak ladangnya menemukan kepingan uang &kendi pada masa peradaban zaman dahulu. Setelah melaporkannya kepada pihak berwajib serta Balai Pelestarian Benda Purbakala , nilai uang kuno tersebut mencapai Rp.200.000.000 Sebagai penemu, petani tersebut harus mengeluarkan zakat sebanyak X rupiah?
Jawab :
Uang Kuno dan Kendi= Harta Karun
Rumus : Rp.200.000.000 x 20 % = Rp.4.000.000
ANDA PERNAH MENGALAMI PENGALAMAN DEMIKIAN ?
Kenyamanan Zakat Pendapatan yang Kami Hadirkan
Banyak Metode Pembayaran
Mudah & Praktis
Customer Service yang Ramah
Amanah dalam penyaluran
Terpercaya
Free Konsultasi



Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut
silakan klik tombol dibawah ini :

Bank Partner

Alamat
Jl. Ngablak Indah II, No. 24 A, Bangetayu Kulon, Genuk, Kota Semarang