Tahukah, Jika Menemukan Koin Emas Zaman Dahulu Kala Wajib di Zakati ?

Cukup dengan 20 % Saja, Pahala dari Koin Emas Bisa Semakin Deras !

Salurkan Melalui Zakat Barang Temuan !

Macam-Macam Zakat Barang Temuan

  • Harta Karun (Rikaz)

    Harta Karun adalah barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah yang tidak diketahui pemiliknya.

  • Barang Temuan (Luqothoh)

    Barang Temuan adalah barang yang ditemukan di tanah yang bertuan kepemilikannya.

  • Harta Terpendam (Kanzun)

    Harta Terpendam adalah barang yang ditemukan di tanah tidak bertuan secara kepemilikannya.

Zakat Harta Temuan

Zakat yang WAJIB dikeluarkan kepada barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta temuan.

*Zakat Rikaz dikeluarkan oleh penemunya sekali saja, ketika ia menemukan rikaz tersebut*

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267)

Dasar Hukum Zakat Rikaz

Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
Pasal 23 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai zakat rikaz

ZAKAT HARTA TEMUAN 1/5 DARI TOTAL DENGAN TANPA SYARAT NISAB

Hukum & Sifat Penemuan Benda Bersejarah

“Di Negara Indonesia apabila seseorang menemukan harta karun atau benda purbakala maka ia WAJIB melaporkan dan menyerahkannya kepada pemerintah atau Dinas Purbakala setempat.  Lalu, setelahnya maka pelapor akan mendapatkan biaya kompensasi . Setelahnya, ia WAJIB mengeluarkan zakat dari barang temuan tersebut sebanyak 20 % dari nilai total kompensasi .”

وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Artinya: "Di dalam harta rikaz (temuan) terdapat (kewajiban zakat) sebesar seperlima (20 persen)," (HR Bukhari dan Ahmad

Skema Zakat Barang Temuan :

Menemukan

Melaporkan

Menerima Kompensasi

Bayar Zakat 1/5

MASIH ADA KENDALA ?

Berapa Kadar dan Tarif yang harus dibayarkan saat menunaikan Zakat Barang Temuan ?

Rumus Zakat Barang Temuan = 1/5 (20 %) dari Nilai Taksir Barang Temuan

JANGAN LUPA TUNAIKAN ZAKAT BARANG TEMUAN !

  • Fakir

    Fakir merupakan orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kalaupun ada, harta tersebut tak mencapai setengah dari kebutuhannya sehingga kehidupan sehari-hari menjadi serba kekurangan.

  • Miskin

    Orang yang miskin memiliki kondisi lebih baik dibandingkan fakir. Namun, mereka hanya mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhannya sehari-hari.

  • Amil Zakat

    Amil merupakan pengurus yang secara khusus telah berbakti dengan turut membantu dan mengelola pembagian zakat, dan biasanya telah legal memperoleh izin khusus dari pemerintah.

  • Mualaf

    Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan kondisinya masih lemah. Serta membutuhkan dukungan untuk terus belajar serta menyempurnakan bentuk keimanannya.

  • Budak

    Golongan ini adalah budak yang memiliki keinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya dan sedang ia bisa bebas apabila mampu melakukan pembayaran untuk memerdekakan diri.

  • Gharim

    Gharim merupakan kelompok orang yang memiliki utang, termasuk di antaranya adalah orang yang berutang demi kebutuhan pribadi atau utang yang disebabkan karena usaha untuk mendamaikan orang lain.

  • Fi Sabilillah

    Fi sabilillah adalah kelompok orang yang menghabiskan waktunya untuk berjuang di jalan Allah SWT atau pejuang agama Allah.

  • Ibnu Sabil

    Ibnu sabil merupakan golongan musafir yang kehabisan perbekalan ketika dalam perjalanan. Di sisi lain, musafir tersebut tengah berada jauh dari tempat tinggal dan mengalami kesulitan untuk minta bantuan kepada anggota keluarganya.

ZAKAT BARANG TEMUAN*

Berdasarkan Peraturan Kemenag RI No 52 Tahun 2014*

NISHAB

-

KADAR

KADAR 1/5 SETARA 20 %

Waktu Pembayaran

Saat Menemukan

MUZAKKI

Penambang atau Penemu Harta Karun

Bagaimana Contoh Kasus & Perhitungan Zakat Harta Temuan ?

Alkisah, seorang Petani  yang  membajak ladangnya menemukan kepingan uang &kendi  pada masa peradaban zaman dahulu. Setelah melaporkannya kepada pihak berwajib serta Balai Pelestarian Benda Purbakala , nilai uang kuno tersebut mencapai Rp.200.000.000 Sebagai penemu, petani tersebut harus mengeluarkan zakat sebanyak X rupiah?

Jawab :

Uang Kuno dan Kendi= Harta Karun

Rumus : Rp.200.000.000 x 20 % = Rp.4.000.000

ANDA PERNAH MENGALAMI PENGALAMAN DEMIKIAN ?

Kenyamanan Zakat Pendapatan yang Kami Hadirkan

Banyak Metode Pembayaran

Mudah & Praktis

Customer Service yang Ramah

Amanah dalam penyaluran

Terpercaya

Free Konsultasi

Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut

silakan klik tombol dibawah ini :

Bank Partner

Alamat

Jl. Ngablak Indah II, No. 24 A, Bangetayu Kulon, Genuk, Kota Semarang

Open chat
Butuh Bantuan Admin?