Kafarat
Ingin Tunaikan Kafarat, Bagaimana Cara Membayar yang Tepat ?
“Sucikan dosa-dosa yang telah kita perbuat melalui Kafarat.”
Apa itu Kafarat?
Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu “Kafara” yang berarti terselubung. Kafarat sendiri berarti dennda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut. Allah SWT kemudian mengatur mengenai kafarat dalam Al’Quran surat Al Maidah ayat 89.
Kafarat Sumpah Palsu
Dalam beberapa duduk perkara , seseorang melakukan tindakan berdasarkan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kafarat Dzihar
Salah satu larangan yang ada dalam kehidupan pernikahan adalah menyamakan punggung istri dengan ibu kandung. Jika seorang suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertobat maka ia harus membayar kafarat dzihar.
Kafarat Jima`
Apabila pasangan suami istri secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadhan maka mereka harus membayar kafarat Jima’.
Melanggar ibadah di tahan suci
Kafarat jenis ini merupakan tindakan menebus kesalahan yang diakibatkan karena membunuh binatang atau mencabut tanaman yang berada di tanah suci.
Kafarat Ila`
Apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk kedalam jenis kafarat I’la .
Kafarat Dzihar
Salah satu larangan yang ada dalam kehidupan pernikahan adalah menyamakan punggung istri dengan ibu kandung. Jika seorang suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertobat maka ia harus membayar kafarat dzihar.
Bagaimana Cara Membayar Kafarat ?
Jika anda merasa kesulitan untuk membayar kafarat secara langsung maka anda bisa melakukan pembayaran kafarat online melalui lembaga resmi kami Yayasan Alfatihah.
Kafarat ini diberikan kepada seorang budak atau sepuluh orang miskin masing–masing 1 mud atau pakaian 10 orang miskin atau memilih puasa sepanjang 3 hari berturut-turut.
Kafarat ini dibayarkan dengan memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama 2 bulan berturut–turut.
Kafarat ini bisa dibayarkan dari tiga pilihan yaitu masing-masing dengan memotong seekor kambing atau memberi fidyah kepada fakir miskin senilai satu kambing itu atau memilih berpuasa selama 10 hari.
Kafarat ini dibayarkan dengan memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut–turut. Namun , jika tidak mampu maka bisa diganti memberi makan kepada 60 fakir miskin
kafarat Ila’ ditunaikan dengan dimerdekakan seorang budak atau memberi makan 10 orang miskin masing–masing 1 mud atau pakaian 10 orang miskin atau puasa selama 3 hari berturut-turut.
Kafarat Jima ditunaikan dengan memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin masing-masing sebanyak 1 mud.
Distribusi Kafarat
Kafarat yang disalurkan melalui Yayasan Alfatihah akan didistribusikan pada umat muslim yang tidak mampu dan membutuhkan bantuan. Dengan menunaikan kafarat kita telah membantu saudara sesama muslim sekaligus menggenapkan rukun islam yang ke-3
Kami Siap Membantu
Apakah Anda termasuk yang wajib menunaikan kafarat untuk membersihkan dosa-dosa yang telah diperbuat ? Alfatihah hadir untuk membantu penyaluran kafarat untuk para fakir miskin. Informasi lebih lanjut silakan klik ikon dibawah ini
Legalitas: SK KEMENKUM HAM : AHU-0009981.AH.01.07.TAHUN 2017.
dengan nomor pendaftaran 6017062133101116
Supported
Selengkapnya
- +6281-1279-4113
- Jl. Ngablak Indah II No. 24 A Genuk, Semarang
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.