Ingin Tunaikan Kafarat,
Bagaimana Cara Membayar yang Tepat ?

"Sucikan dosa-dosa yang telah kita perbuat melalui Kafarat."

Manusia adalahnya tempatnya khilaf dan salah. Banyak sekali kesalahan dan dosa yang kita lakukan baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Dalam agama Islam, Allah SWT kemudian menetapkan sebuah aturan bernama kafarat sebagai salah satu jalan untuk menebus kesalahan itu.  

Definisi dan Jenis:

Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu “Kafara” yang berarti terselubung. Kafarat sendiri berarti dennda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut. Allah SWT kemudian mengatur mengenai kafarat dalam  Al’Quran surat Al Maidah ayat 89.

Kafarat sendiri terdiri dari beberapa macam yaitu :

Kafarat Sumpah Palsu

Dalam beberapa duduk perkara , seseorang melakukan tindakan berdasarkan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kafarat Melakukan Tindakan Pembunuhan

Kehidupan antar manusia hendaknya saling guyub rukun dan toleransi. Namun, kadang-kadang ada beberapa perselisihan atau konflik kecil yang meletupkan amarah berujung tindak pembunuhan .

Kafarat akibat melanggar tindakan yang dilarang pada saat ibadah di tanah suci

Kafarat jenis ini merupakan tindakan menebus kesalahan yang diakibatkan karena membunuh binatang atau mencabut tanaman yang berada di tanah suci.

Kafarat Dzihar

Salah satu larangan yang ada dalam kehidupan pernikahan adalah menyamakan punggung istri dengan ibu kandung. Jika seorang suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertobat maka ia harus membayar kafarat dzihar.

Kafarat Jima`

Apabila pasangan suami istri secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadhan maka mereka harus membayar kafarat Jima'.

Kafarat Ila`

Apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk kedalam jenis kafarat I’la .

Bagaimana Tata Cara Membayar Kafarat ?

Kafarat Sumpah Palsu

Kafarat ini diberikan kepada seorang budak atau sepuluh orang miskin masing–masing 1 mud atau pakaian 10 orang miskin atau memilih puasa sepanjang 3 hari berturut-turut.

Kafarat Melakukan Tindakan Pembunuhan

Kafarat ini dibayarkan dengan memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama 2 bulan berturut–turut.

Kafarat akibat melakukan larangan di tanah suci

Kafarat ini bisa dibayarkan dari tiga pilihan yaitu masing-masing dengan memotong seekor kambing atau memberi fidyah kepada fakir miskin senilai satu kambing itu atau memilih berpuasa selama 10 hari.

Kafarat Dzihar

Kafarat ini dibayarkan dengan memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut–turut. Namun , jika tidak mampu maka bisa diganti memberi makan kepada 60 fakir miskin

Kafarat ila'

kafarat Ila' ditunaikan dengan dimerdekakan seorang budak atau memberi makan 10 orang miskin masing–masing 1 mud atau pakaian 10 orang miskin atau puasa selama 3 hari berturut-turut.

Kafarat Jima'

Kafarat Jima ditunaikan dengan memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin masing-masing sebanyak 1 mud.

Berapa Nominal 1 MUD ?

“Satu mud diukurkan dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok atau harga makanan satu porsi standar seperti yang biasanya dikonsumsi oleh orang pembayar kafarat”

Bagaimana Cara Membayar Kafarat yang Mudah ?

Kafarat harus ditunaikan SESEGERA MUNGKIN, mengingat keterbatasan ingatan seorang manusia sekaligus ketidaktahuan mengenai rencana Allah tentang umur manusia.

“KAFARAT JALAN MENCAPAI PENGAMPUNAN “

Untuk membantu masyarakat, maka Yayasan Rumah Tahfidz Alfatihah memiliki program pembayaran kafarat secara online melalui website zakat.alfatihah.com.  Website ini telah terkoneksi dengan pembayaran transfer antar bank hingga  koneksi dengan beragam e-wallet.

Yayasan Rumah Tahfidz Alfatihah adalah lembaga terpercaya dan professional karena telah lebih dari tiga tahun malang melintang di dunia sosial dan. Kini, Yayasan Rumah Tahfidz Alfatihah telah memiliki 5 cabang dan akan segera membuka cabang baru masing-masing di Pedurungan  2 cabang, Banyumanik, Tembalang juga Gunungpati dan Pamularsih yang akan segera dibuka.  

“Kami Siap Membantu !”

Apakah Anda termasuk yang wajib menunaikan kafarat untuk membersihkan dosa-dosa yang telah diperbuat ? Alfatihah hadir untuk membantu penyaluran kafarat untuk para fakir miskin. Informasi lebih lanjut silakan klik ikon dibawah ini

Rekening Bank Rumah Tahfidz Al-fatihah

2525003777 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah

0801375141 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah

1360002220603 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah

7126822027 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah

100601000325562 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah

5010113355 a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah

Barcode e-wallet

Bisa Digunakan Untuk Go-pay, OVO, Link Aja, Dana, Shopee Pay

12345.jpg

NB:
Zakat yang masuk melalui campaign ini akan kami input secara offline di campaign zakat kitabisa 
dengan link kitabisa.com/campaign/zakatalfatihah/ yang terintegrasi dengan BaznasHub by BAZNAS.

Bank Partner

Alamat

Jl. Ngablak Indah II, No. 24 A, Bangetayu Kulon, Genuk, Kota Semarang