Kafarat sendiri terdiri dari beberapa macam yaitu :
Kafarat Sumpah Palsu
Dalam beberapa duduk perkara , seseorang melakukan tindakan berdasarkan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kafarat Melakukan Tindakan Pembunuhan
Kehidupan antar manusia hendaknya saling guyub rukun dan toleransi. Namun, kadang-kadang ada beberapa perselisihan atau konflik kecil yang meletupkan amarah berujung tindak pembunuhan .
Kafarat akibat melanggar tindakan yang dilarang pada saat ibadah di tanah suci
Kafarat jenis ini merupakan tindakan menebus kesalahan yang diakibatkan karena membunuh binatang atau mencabut tanaman yang berada di tanah suci.
Kafarat Dzihar
Salah satu larangan yang ada dalam kehidupan pernikahan adalah menyamakan punggung istri dengan ibu kandung. Jika seorang suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertobat maka ia harus membayar kafarat dzihar.
Kafarat Jima`
Apabila pasangan suami istri secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadhan maka mereka harus membayar kafarat Jima'.
Kafarat Ila`
Apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk kedalam jenis kafarat I’la .