Zakat Hasil Saham dan Obligasi Untuk Santri Penghafal Qur'an
Setiap Zakatmu, bisa membantu para santri menghafal Qur’an
Apa Itu Zakat Hasil Saham dan Obligasi?
Zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan surat berharga, termasuk diantaranya obligasi reksadana dan saham bursa efek.
Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para Ulama para Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat Di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat saham dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tariff zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).
Kapan Harus Menunaikan Zakat Hasil Saham dan Obligasi
Zakat atas hasil Saham dan obligasi zakatnya dikeluarkan sebagaimana zakat barang dagangan yaitu 2,5% dari nilainya jika sudah genap mencapai satu tahun kepemilikan (haul).
Besaran Zakat Hasil Saham dan Obligasi Yang Harus Ditunaikan
Zakat saham dan obligasi wajib hukumnya dengan kadar 2,5% dari nilainya, berikut keuntungannya diakhir tahun, atas pemiliknya yang telah genap satu tahun (haul setelah ia memilikinya). Atau zakat itu dibayarkan sekali dari penghasilan perusahaan dan income-nya dengan kadar sepersepuluh dari laba bersih, demi mengqiyaskan nishab tanaman, dan buah-buahan, dengan pertimbangan bahwa harta-harta perusahaan berkembang dengan produksi dan sebagainya.
Siapa Saja Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Saham dan Obligasi?
Dalam Muktamar Internasional Pertama tentang zakat (Kuwait, 29 Rajab 1404 H) diputuskan bahwa jika perusahaan telah mengeluarkan zakatnya sebelum deviden dibagikan kepada para pemegang saham, maka para pemegang saham tidak perlu lagi mengeluarkan zakatnya. Jika belum mengeluarkan, maka tentu para pemegang sahamlah yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Dan hal ini harus dituangkan dalam peraturan perusahaan. Sedangkan untuk zakat obligasi wajib dikeluarkan oleh pemegang sertifikat obligasi, apabila sudah berada ditangan pemilik selama satu tahun atau lebih dan wajib dikeluarkan zakatnya seperti zakat perdagangan sebesar 2,5%. Dengan begitu hubungan saham dan obligasi dengan zakat yaitu saham dan obligasi sama-sama mendapatkan keuntungan, 2,5% dari keuntungan tersebut wajib di akāti, apabila sudah mencapai haul (satu tahun).
Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Hasil Saham dan Obligasi?
Dalam aturan Islam, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:
1. Orang Fakir (Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut
hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya.)
2. Orang Miskin (Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.)
3. Amil (Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat.)
4. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam.)
5. Hamba sahaya (Mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak.)
6. Gharim (Orang yang sedang terlilit utang.)
7. Sabilillah (Mereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam.)
8. Ibnu Sabil (Orang-orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal.)
Hukum Mengeluarkan Zakat Hasil Saham dan Obligasi
Syaikh Yusuf Al-Qardawi (1926) dalam pembahasannya menjelaskan, bahwa menerbitkan saham, memiliki dan menjual-belikan serta melakukan kegiatan bisnis saham adalah halal dan tidak dilarang dalam Islam, selagi perusahaan yang didukung oleh dana saham tersebut tidak melakukan kegiatan bisnis yang terlarang. Misalnya; seperti memproduksi, menjual dan memperdagangkan minuman keras, atau transaksi perusahaan itu dilakukan dengan memungut riba, baik meminjam maupun meminjamkan, dan sebagainya. Sedangkan bisnis obligasi adalah haram hukumnya, karena mengandung praktek ribawi berupa bunga di dalamnya Berdasarkan beberapa pandangan dan pendapat para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa mereka semua sepakat memperbolehkan/menghalalkan bisnis saham sebagai akad mudarabah, asalkan tidak digunakan dalam usaha yang benar-benar diharamkan, seperti mendirikan pabrik minuman keras, meskipun ‘Abd al-Rahman ‘Isa berpendapat walaupun dana dari saham tersebut dipergunakan untuk mendirikan bank yang masih kontroversial di kalangan para ulama, mulai pendapat yang mengharamkan, syubhat sampai yang menghalalkan
Cara Membayarkan Zakat Hasil Saham dan Obligasi
Banyak cara untuk membayar Zakat Hasil Saham dan Obligasi, salah satunya adalah melewati lembaga amil zakat seperti kami. Selain mempersingkat waktu, kami juga memberikan kenyamanan dan keamanan data anda.
Mengapa Harus Membayar Zakat Hasil Saham dan Obligasi Melalui Kami ?
sesuai akad
Akad Yang Baik Harus DIsediakan Wadah Yang Sesuai Juga Sah
Terpercaya
Semua Menjadi Lebih Baik Dengan Kepercayaan & Kejujuran Bersama
Resmi
Legalitas Merupakan Acuan Dasar Untuk Kami Tetap Eksis Bagi Umat
Akuntable
Pembukuan Jelas Serta Penghitungan Akurat Menjadi Komitmen Kami
Distribusi Beras Rutin Untuk Membantu Sesama
Kegiatan rutin bulanan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatihah dalam mendistribusikan beras atau kebutuhan pokok bagi para Yatim, Pondok Pesantren, Santri, Fakir Miskin dan masih banyak lagi. Dari kegiatan rutin ini, banyak sekali yang sudah menerima manfaatnya dan program ini akan terus berjalan seiring dengan Dukungan dan Do’a dari para donatur yang berbaik hati untuk kepedulian sesama.
Kegiatan Yang Akan Berjalan Selama Bulan Ramadhan
Kami dari Rumah Tahfidz Al-Fatihah akan mengadakan santunan anak yatim untuk 800 orang di kota semarang. Data dari semua anak yatim sudah kami verifikasi dengan pengecekan surat kuning (surat keterangan meninggal orang tua). Do’akan kami supaya bisa tetap Istiqomah untuk terus membantu mereka yang membutuhkan.