Zakat Emas dan Perak Untuk Santri Penghafal Qur'an
Setiap Zakatmu, bisa membantu para santri menghafal Qur’an
Apa Itu Zakat Emas dan Perak?
Zakat emas dan perak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai emas dan perak bila telah mencapai nisab dan haul.
Kapan Harus Menunaikan Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak ditunaikan jika seorang Muslim mempunyai emas atau perak dan telah mencapai nisab dan haul. Untuk haul pembayaran Zakat Emas dan Perak adalah setahun. Jadi anda wajib membayar Zakat Emas dan Perak jika mempunyai Emas inimal 85 gram atau perak 595 gram dalam setahun.
Besaran Zakat Emas dan Perak Yang Harus Ditunaikan
Zakat emas mencapai nisab senilai 85 gram dan perak mencapai nisab 595 gram. Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki.
Siapa Saja Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Emas dan Perak?
Semua muslim yang sudah mempunyai emas atau perak sesuai nishab dan haul. Kewajiban zakat juga berlaku terhadap perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran dan telah mencapai haul dan nishabnya. Jika telah mencapai nishab 85 gram emas dan perak mencapai 595 gram telah melewati haul (satu tahun) maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Emas dan Perak?
Dalam aturan Islam, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:
1. Orang Fakir (Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut
hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya.)
2. Orang Miskin (Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.)
3. Amil (Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat.)
4. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam.)
5. Hamba sahaya (Mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak.)
6. Gharim (Orang yang sedang terlilit utang.)
7. Sabilillah (Mereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam.)
8. Ibnu Sabil (Orang-orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal.)
Hukum Mengeluarkan Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak memiliki hukum wajib dibayar zakatnya apabila telah seorang muslim memiliki emas atau perak yang mencapai nisab dan haul.
Hal ini diterangkan dalam firman Allah SWT Quran Surah At-Taubah ayat 34-35.
Cara Membayarkan Zakat Emas dan Perak
Banyak cara untuk membayar zakat emas dan perak, salah satunya adalah melewati lembaga amil zakat seperti kami. Selain mempersingkat waktu, kami juga memberikan kenyamanan dan keamanan data anda.
Mengapa Harus Memilih Membayar Zakat Emas dan Perak Melalui Kami ?
sesuai akad
Akad Yang Baik Harus DIsediakan Wadah Yang Sesuai Juga Sah
Terpercaya
Semua Menjadi Lebih Baik Dengan Kepercayaan & Kejujuran Bersama
Resmi
Legalitas Merupakan Acuan Dasar Untuk Kami Tetap Eksis Bagi Umat
Akuntable
Pembukuan Jelas Serta Penghitungan Akurat Menjadi Komitmen Kami
Distribusi Beras Rutin Untuk Membantu Sesama
Kegiatan rutin bulanan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatihah dalam mendistribusikan beras atau kebutuhan pokok bagi para Yatim, Pondok Pesantren, Santri, Fakir Miskin dan masih banyak lagi. Dari kegiatan rutin ini, banyak sekali yang sudah menerima manfaatnya dan program ini akan terus berjalan seiring dengan Dukungan dan Do’a dari para donatur yang berbaik hati untuk kepedulian sesama.
Kegiatan Yang Akan Berjalan Selama Bulan Ramadhan
Kami dari Rumah Tahfidz Al-Fatihah akan mengadakan santunan anak yatim untuk 800 orang di kota semarang. Data dari semua anak yatim sudah kami verifikasi dengan pengecekan surat kuning (surat keterangan meninggal orang tua). Do’akan kami supaya bisa tetap Istiqomah untuk terus membantu mereka yang membutuhkan.