Kafarat
Sempurnakan Taubat dengan Membayar Kafarat
“Bebaskan diri dari dosa dengan menyempurnakan Taubat
dengan membayar Kafarat!.”
Apa itu Kafarat?
Kata Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu “kafran” yang berarti menutupi. Maksud menutupi adalah menutupi dosa. Jadi, membayar Kafarat ini dapat dimaknai sebagai tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa supaya hukuman di dunia dan akhirat tidak berat. Membayar Kafarat identik dengan “denda”, bukan sekadar denda agar hukuman selesai tetapi juga waktu untuk refleksi diri agar manusia serius bertaubat dari dosa yang telah diperbuat. Allah mengatur hal tersebut dalam Q.S. Al Maidah: 89.
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka Kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (Kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah Kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-NYA kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-NYA).” (Q.S. Al Maidah: 89)
Kafarat Sumpah Palsu
Melanggar sumpah atas nama Allah (nazar) adalah tidak menepati sumpah yang telah dilakukan dan hal ini memiliki denda tersendiri.
Kafarat Dzihar
Zihar adalah ucapan yang menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Islam melarang hal tersebut, karena ia menyamakan istri dengan ibu kandung suami. Ungkapan tersebut terdengar seperti menggauli ibu sendiri dan itu termasuk tindakan haram.
Kafarat Jima`
Jimak atau berhubugan badan antara suami dan istri di waktu siang di bulan Ramadan. Hal ini dilarang ketika seseorang sedang berupasa Ramadan. Selain membatalkan puasa hal tersebut juga dilarang oleh Allah dan harus membayar denda atau Kafarat.
Melanggar ibadah di tahan suci
Membunuh binatang buruan atau menebang/mencabut tanaman saat Ihram di tanah suci
Perbuatan membunuh binatang buruan, menebang dan mencabut tanaman saat Ihram di tanah suci memang dilarang. Perbuatan tersebut termasuk dalam larangan Ihram.
Kafarat Ila`
Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin dalam waktu tertentu.
Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan membunuh atau melakukan penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang.
Bagaimana Cara Membayar Kafarat ?
Jika Anda merasa kesulitan untuk membayar secara langsung maka Anda bisa melakukan pembayaran secara online melalui lembaga resmi kami Yayasan Alfatihah.
Ada sejumlah pilihan dari denda melanggar sumpah atas nama Allah, yaitu memerdekakan seorang budak, memberi makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud, memberi pakaian kepada 10 orang miskin atau puasa 3 hari (Q.S. Al Maidah: 89)
Memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. (Q.S. An Nisa: 92)
Selain itu seorang pelaku pembunuhan juga harus membayar Diyat (sejumlah denda yang harus dikeluarkan oleh pelaku pembunuhan kepada keluarga korban)
Memotong seekor kambing atau berpuasa selama 10 hari atau memberi Kafarat kepada fakir miskin senilai satu kambing (Rp2.250.000,-/ekor kambing)
Kafarat ini dibayarkan dengan memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut–turut. Namun , jika tidak mampu maka bisa diganti memberi makan kepada 60 fakir miskin
Memerdekakan seorang budak atau memberi makan 10 orang miskin atau berpuasa selama 3 hari.
Memerdekakan seorang budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Distribusi Kafarat
Amanah yang Anda salurkan melalui Yayasan Alfatihah akan didistribusikan pada umat muslim yang tidak mampu dan membutuhkan bantuan. Dengan membayar Kafarat Anda bisa meluaskan kemanfaatan harta yang dimiliki, membantu sesama, sekaligus menggenapkan rukun islam yang ke-3.
Kami Siap Membantu
Apakah Anda termasuk yang wajib membayar Kafarat untuk membersihkan dosa-dosa yang telah diperbuat? Alfatihah hadir untuk membantu Anda membayar Kafarat sekaligus menyalurkan amanah dari Anda untuk mereka yang membutuhkan. Informasi lebih lanjut silakan klik ikon dibawah ini!
Legalitas: SK KEMENKUM HAM : AHU-0009981.AH.01.07.TAHUN 2017.
dengan nomor pendaftaran 6017062133101116
Supported
Selengkapnya
- +6281-1279-4113
- Jl. Ngablak Indah II No. 24 A Genuk, Semarang
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.