Sempurnakan Puasa Ramadhan Dengan Zakat Fitrah

Setiap 2.5% Zakatmu, bisa membantu mereka yang membutuhkan

Tentang Zakat Fitrah

Pengertian
Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Besaran Zakat Fitrah Yang Harus Ditunaikan

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Setiap muslim yang memiliki harta lebih diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun perempuan.

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Hukum Membayar Zakat Fitrah

Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat Fitrah Dengan Uang

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa/.

Niat Membayar Zakat Fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhol lillaahi Ta’aalaa).
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal Fithri ‘anni wa ‘an jamii’i mas yalzamunii nafaqotuhun syar’an fardhon lillaahi ta’aalaa.
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”

Mengapa Harus Memilih Membayar Zakat Fitrah Melalui Kami ?

sesuai akad

Akad Yang Baik Harus DIsediakan Wadah Yang Sesuai Juga Sah

Terpercaya

Semua Menjadi Lebih Baik Dengan Kepercayaan & Kejujuran Bersama

Resmi

Legalitas Merupakan Acuan Dasar Untuk Kami Tetap Eksis Bagi Umat

Akuntable

Pembukuan Jelas Serta Penghitungan Akurat Menjadi Komitmen Kami

Distribusi Beras Rutin Untuk Membantu Sesama

Kegiatan rutin bulanan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatihah dalam mendistribusikan beras atau kebutuhan pokok bagi para Yatim, Pondok Pesantren, Santri, Fakir Miskin dan masih banyak lagi. Dari kegiatan rutin ini, banyak sekali yang sudah menerima manfaatnya dan program ini akan terus berjalan seiring dengan Dukungan dan Do’a dari para donatur yang berbaik hati untuk kepedulian sesama.

Kegiatan Yang Akan Berjalan Selama Bulan Ramadhan

Kami dari Rumah Tahfidz Al-Fatihah akan mengadakan santunan anak yatim untuk 800 orang di kota semarang. Data dari semua anak yatim sudah kami verifikasi dengan pengecekan surat kuning (surat keterangan meninggal orang tua). Do’akan kami supaya bisa tetap Istiqomah untuk terus membantu mereka yang membutuhkan.

Berzakatlah, Karena Zakatmu Sangat Berarti Bagi Mereka Santri Penghafal Qur'an

Kantor Pusat

Jl. Ngablak Indah II, No. 24 A, Bangetayu Kulon, Genuk, Kota Semarang

Call Center

+628-1127-42-113