Zakat Untuk Santri Penghafal Qur'an
Setiap Zakatmu, bisa membantu para santri menghafal Qur’an
Jenis Zakat
Zakat Fitrah
Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?
Zakat Mall
Sudah bayar zakat mall untuk mensucikan hartamu?
“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala”
Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala
Orang-orang yang diwajibkan membayar zakat dalam Islam:
-
Seorang Muslim
Zakat wajib hukumnya bagi umat muslim yang mampu, serta hartanya tidak kurang dalam memenuhi kebutuhan sehari – hari. Dengan berzakat, ikut membantu meringankan beban sesama muslim yang ditimpa kesusahan
-
Baligh dan Berakal
Baligh diartikan sudah cukup umur. Sedangkan berakal berarti tidak mengalami gangguan jiwa dan dapat bertindak secara sadar. Dengan begitu, orang-orang yang tengah mengalami gangguan jiwa tidak diperkenankan untuk menunaikan zakat
-
Orang yang merdeka
Bagi muslim yang tidak termasuk golongan budak sahaya, wajib untuk menunaikan zakat. Sebab, tidak terkendala apa pun dalam pengelolaan harta dan tidak mempunyai tanggungan utang yang memberatkan
-
Harta yang dimiliki telah mencapai nisab
Bagi seorang muslim yang memiliki harta dan sudah mencapai nisab, maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat. Adapun beberapa syarat nisab diantaranya, harta bukan merupakan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, bahkan kendaraan dan alat yang diapkai untuk menafkahi dirinya. Syarat selanjutnya ialah harta yang dimiliki dalam kurun waktu satu tahun.
-
Harta dimiliki secara penuh dan diperoleh dengan cara yang halal
Zakat wajib hukumnya apabila seseorang mempunyai harta secara penuh, dan tak menyangkut hak-hak orang lain. Harta yang dizakati juga harus diperoleh dengan cara yang benar dan halal
Tentang Kami
zakat.alfatihah.com merupakan Platform Bayar Zakat secara online dalam pengelolaan Rumah Tahfidz Al-fatihah. Kami menyediakan platform pembayaran Zakat online bertujuan untuk mempermudah siapa saja, kapan saja, dan dimana saja untuk membayar zakat. Tujuannya agar semakin banyak orang yang akan membayar zakat dan bisa membantu perekonomian mereka yang membutuhkan.
Rumah Tahfidz Al-Fatihah sendiri adalah lembaga pendidikan Al-Qur’an untuk anak-anak yang sudah berdiri sejak tahun 2016. “Menjadikan Anak-Anak Sholeh Penghafal Al-Qur’an.”
Saat ini Rumah Tahfidz Al-Fatihah ada 6 cabang di Kota Semarang dan total ada 560an santri anak-anak. Kami yakin dengan hadirnya anak-anak penghafal Al-Qur’an, akan menjadi generasi penerus bangsa dan agama yang berakhlakul karimah. Aamiin.
Mengapa Harus Berzakat Di Zakat Alfatihah?
- Mengapa Lebih Memilih Bersedakah/Infaq Di Rumah Tahfidz Al-Fatihah?
- Ada 6 cabang Rumah Tahfidz Al-Fatihah dan ikut berkontribusi membiayai 560 santri saat ini dan akan terus bertambah cabangnya.
- Ada 7 Rekening bank atas nama Rumah Tahfidz Al-Fatihah untuk memudahkan dan meringankan biaya transfer.
- Rekening Sedekah dan Wakaf terpisah untuk memudahkan manajemen administrasi sesuai akad.
- Didoakan oleh Ratusan anak-anak penghafal Al-Qur'an.
- Berkontribusi dalam mengembangkan pendidikan Islam.
- Sedekah juga digunakan untuk membangun pendidikan Qur'an GRATIS namun BERKUALITAS.
- Donatur akan mendapatkan laporan perkembangan Rumah Tahfidz Al-Fatihah setiap bulan atau setiap minggunya.
- Setiap jumat admin akan mengirimkan reminder untuk mengingatkan para donatur untuk bersedekah atau menitipkan doa kepada anak-anak penghafal Qur'an.
Kegiatan Yang Telah Berjalan
Alamat Cabang
Rumah Tahfidz Al-fatihah
NB:
Zakat yang masuk melalui campaign ini akan kami input secara offline di campaign zakat kitabisa dengan link kitabisa.com/campaign/zakatalfatihah yang terintegrasi dengan BaznasHub by BAZNAS.