Zakat Untuk Santri Penghafal Qur'an

Setiap Zakatmu, bisa membantu para santri menghafal Qur’an

Jenis Zakat

Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Zakat Mall

Zakat Mall adalaha zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama

Sudah bayar zakat mall untuk mensucikan hartamu?

zakat maal untuk harta berikut; Emas dan Perak, Penghasilan / Profesi, Hewan Ternak, Hasil Pertanian, Harta Perniagaan, Hasil Pertambangan dan Kekayaan Laut, Rikaz (Harta Terpendam), Hasil Penyewaan Asset, Hasil Saham dan Obligasi.
نويت ان اخرج زكاة المال عن نفسي فرضا لله تعالا
“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala”
Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala

8 Golongan Yang Berhak Menerima
Zakat Fitrah

Orang-orang yang diwajibkan membayar zakat dalam Islam:

  • Seorang Muslim

    Zakat wajib hukumnya bagi umat muslim yang mampu, serta hartanya tidak kurang dalam memenuhi kebutuhan sehari – hari. Dengan berzakat, ikut membantu meringankan beban sesama muslim yang ditimpa kesusahan

  • Baligh dan Berakal

    Baligh diartikan sudah cukup umur. Sedangkan berakal berarti tidak mengalami gangguan jiwa dan dapat bertindak secara sadar. Dengan begitu, orang-orang yang tengah mengalami gangguan jiwa tidak diperkenankan untuk menunaikan zakat

  • Orang yang merdeka

    Bagi muslim yang tidak termasuk golongan budak sahaya, wajib untuk menunaikan zakat. Sebab, tidak terkendala apa pun dalam pengelolaan harta dan tidak mempunyai tanggungan utang yang memberatkan

  • Harta yang dimiliki telah mencapai nisab

    Bagi seorang muslim yang memiliki harta dan sudah mencapai nisab, maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat. Adapun beberapa syarat nisab diantaranya, harta bukan merupakan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, bahkan kendaraan dan alat yang diapkai untuk menafkahi dirinya. Syarat selanjutnya ialah harta yang dimiliki dalam kurun waktu satu tahun.

  • Harta dimiliki secara penuh dan diperoleh dengan cara yang halal

    Zakat wajib hukumnya apabila seseorang mempunyai harta secara penuh, dan tak menyangkut hak-hak orang lain. Harta yang dizakati juga harus diperoleh dengan cara yang benar dan halal

Tentang Kami

zakat.alfatihah.com merupakan Platform Bayar Zakat secara online dalam pengelolaan Rumah Tahfidz Al-fatihah. Kami menyediakan platform pembayaran Zakat online bertujuan untuk mempermudah siapa saja, kapan saja, dan dimana saja untuk membayar zakat. Tujuannya agar semakin banyak orang yang akan membayar zakat dan bisa membantu perekonomian mereka yang membutuhkan.

Rumah Tahfidz Al-Fatihah sendiri adalah lembaga pendidikan Al-Qur’an untuk anak-anak yang sudah berdiri sejak tahun 2016. “Menjadikan Anak-Anak Sholeh Penghafal Al-Qur’an.”

Saat ini Rumah Tahfidz Al-Fatihah ada 6 cabang di Kota Semarang dan total ada 560an santri anak-anak. Kami yakin dengan hadirnya anak-anak penghafal Al-Qur’an, akan menjadi generasi penerus bangsa dan agama yang berakhlakul karimah. Aamiin.

Mengapa Harus Berzakat Di Zakat Alfatihah?

Kegiatan Yang Telah Berjalan

Alamat Cabang
Rumah Tahfidz Al-fatihah

NB:
Zakat yang masuk melalui campaign ini akan kami input secara offline di campaign zakat kitabisa dengan link kitabisa.com/campaign/zakatalfatihah yang terintegrasi dengan BaznasHub by BAZNAS.

Kantor Pusat

Jl. Ngablak Indah II, No. 24 A, Bangetayu Kulon, Genuk, Kota Semarang

Call Center

+628-1127-42-113
@Copyright 2023 | Yayasan Alfatihah