Zakat Perdagangan Untuk Santri Penghafal Qur'an

Setiap Zakatmu, bisa membantu para santri menghafal Qur’an

Apa Itu Zakat Perdagangan?

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian
maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

Kapan Harus Menunaikan Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan wajib dikeluarkan jika memenuhi dua ketentuan: Pertama, nilai barang dagangan mencapai nisab emas (20 dinar = 85 gram emas) atau nisab perak (200 dirham = 595 gram perak). Kedua, telah dimiliki selama 1 tahun (kalender qamariyah).

Besaran Zakat Perdagangan Yang Harus Ditunaikan

Besar zakat perdagangan adalah 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Siapa Saja Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Perdagangan?

Zakat perdagangan wajib ditunaikan oleh pedagang, baik yang bermukim atau musafir, dan dikenakan untuk semua bentuk perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perseroan (seperti CV, PT , Koperasi dan sebagainya).

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Perdagangan?

Dalam aturan Islam, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:

1. Orang Fakir (Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut
hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya.)
2. Orang Miskin (Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.)
3. Amil (Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat.)
4. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam.)
5. Hamba sahaya (Mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak.)
6. Gharim (Orang yang sedang terlilit utang.)
7. Sabilillah (Mereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam.)
8. Ibnu Sabil (Orang-orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal.)

Hukum Mengeluarkan Zakat Perdagangan

Mazhab Hanafi tentang mengeluarkan zakat perdagangan dengan ‘ain (barang) pada saat mengeluarkan zakat harta perdagangan adalah seorang pedagang hukumnya boleh memilih antara mengeluarkan dengan ‘ain (barang) atau qimah (nilai) karena mazhab Hanafi menggunakan qiyas dengan menganalogikan kepada zakat harta yang lain selain harta dagangan maka boleh memilih diantara ‘ain atau qimah. Sedangkan, menurut mazhab Syafi’i hukum mengeluarkan zakat perdagangan wajib dengan qimah (nilai) dan tidak boleh dengan ‘ain (barang) dikarenakan cara penghitungan zakat yang dikeluarkan dari barang dagangan adalah berdasarkan pada harganya bukan barang dagangannya karena mazhab Syafi’i juga mengambil qiyas dalam menentukannya. Kesimpulannya adalah bahwa hukum mengeluarkan zakat perdagangan dengan ‘ain boleh asalkan sudah memenuhi syarat-syaratnya dengan tujuan tercapainya kemaslahatan bagi penerima zakat perdagangan atau para mustahik zakat.

Cara Membayarkan Zakat Perdagangan

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya. Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan : 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Mengapa Harus Memilih Membayar Zakat Perdagangan Melalui Kami ?

sesuai akad

Akad Yang Baik Harus DIsediakan Wadah Yang Sesuai Juga Sah

Terpercaya

Semua Menjadi Lebih Baik Dengan Kepercayaan & Kejujuran Bersama

Resmi

Legalitas Merupakan Acuan Dasar Untuk Kami Tetap Eksis Bagi Umat

Akuntable

Pembukuan Jelas Serta Penghitungan Akurat Menjadi Komitmen Kami

Distribusi Beras Rutin Untuk Membantu Sesama

Kegiatan rutin bulanan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatihah dalam mendistribusikan beras atau kebutuhan pokok bagi para Yatim, Pondok Pesantren, Santri, Fakir Miskin dan masih banyak lagi. Dari kegiatan rutin ini, banyak sekali yang sudah menerima manfaatnya dan program ini akan terus berjalan seiring dengan Dukungan dan Do’a dari para donatur yang berbaik hati untuk kepedulian sesama.

Kegiatan Yang Akan Berjalan Selama Bulan Ramadhan

Kami dari Rumah Tahfidz Al-Fatihah akan mengadakan santunan anak yatim untuk 800 orang di kota semarang. Data dari semua anak yatim sudah kami verifikasi dengan pengecekan surat kuning (surat keterangan meninggal orang tua). Do’akan kami supaya bisa tetap Istiqomah untuk terus membantu mereka yang membutuhkan.

Berzakatlah, Karena Zakatmu Sangat Berarti Bagi Mereka Santri Penghafal Qur'an