Zakat Atas Hewan Ternak Untuk Santri Penghafal Qur'an

Setiap Zakatmu, bisa membantu para santri menghafal Qur’an

Apa Itu Zakat Atas Hewan Ternak?

Zakat hewan ternak adalah zakat yang harus dikeluarkan atas binatang ternak yang dimiliki seperti unta, kerbau, sapi, kambing, domba. Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Kapan Harus Menunaikan Zakat Atas Hewan Ternak

Seseorang wajib mengeluarkan zakat ternak ketika telah terpenuhi dua hal: yang pertama adalah mencapai nisab (batas minimum wajib zakat) dan yang kedua haul atau sudah lewat satu tahun memiliki ternak.

Besaran Zakat Atas Hewan Ternak Yang Harus Ditunaikan

Ketentuan nisab zakat hewan ternak kambing diatur secara detail, sebagai berikut:

Zakat Unta

  • Untuk Nisab 5 – 9 ekor, wajib membayar Zakat 1 ekor kambing.
  • Untuk Nisab 10 – 14 ekor, wajib membayar zakat 2 ekor kambing.
  • Untuk Nisab 15 – 19 ekor, wajib membayar zakat 3 ekor kambing.
  • Untuk Nisab 20 – 24 ekor, wajib membayar zakat 4 ekor kambing.
  • Untuk Nisab 25 – 35 ekor, wajib membayar zakat 1 ekor anak unta betina (berumur 1 tahun lebih).
  • Untuk Nisab 36 – 45 ekor, wajib membayar zakat 1 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih).
  • Untuk Nisab 46 – 60 ekor, wajib membayar zakat 1 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih).

Zakat Kambing

  • Untuk Nisab 40-120, wajib membayar zakat 1 ekor kambing.
  • Untuk Nisab 12-200, wajib membayar zakat 2 ekor kambing.
  • Untuk Nisab 201-300, wajib membayar zakat 3 ekor kambing.
  • Setiap bertambah 100 ekor 1 ekor kambing.

Zakat Sapi

  • Untuk Nisab 30 – 39, wajib membayar zakat 1 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun.
  • Untuk Nisab 40 – 59, wajib membayar zakat 1 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun.
  • Untuk Nisab 60 – 69, wajib membayar zakat 2 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun.
  • Untuk Nisab 70 – 79, wajib membayar zakat 2 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun

Siapa Saja Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Atas Hewan Ternak?

  • Harta (hewan ternak) yang akan dizakati adalah 100% milik sendiri, bukan hasil utang atau ada hak orang lain di dalamnya.
  • Mencapai haul. Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya jika masa kepemilikan sudah mencapai haul (satu tahun). Hal ini sesuai dengan hadis: “Tidaklah wajib zakat untuk harta sebelum 1 tahun dimilikinya.” (HR Daruqutni)
  • Dirawat dan digembalakan dengan rumput yang bukan hasil membeli.
  • Hewan tidak dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak. Ketentuan ini tertuang dalam sabda Rasul yang artinya: “Tidaklah ada zakat untuk sapi yang digunakan bekerja.” (HR Abu Daud dan Daruqutni)
  • Telah mencapai nisab-nya. Nisab yaitu batasan jumlah kekayaan yang menjadi ketentuan apakah seseorang wajib berzakat atau tidak. Nisab masing-masing hewan ternak berbeda.

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Atas Hewan Ternak?

Dalam aturan Islam, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:

1. Orang Fakir (Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut
hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya.)
2. Orang Miskin (Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.)
3. Amil (Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat.)
4. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam.)
5. Hamba sahaya (Mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak.)
6. Gharim (Orang yang sedang terlilit utang.)
7. Sabilillah (Mereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam.)
8. Ibnu Sabil (Orang-orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal.)

Hukum Mengeluarkan Zakat Atas Hewan Ternak

Rasulullah SAW bersabda, “Seorang laki-laki yang memiliki unta, sapi atau kambing dan tidak menunaikan zakatnya di Hari Kiamat kelak akan datang dengan membawa hewan-hewan tersebut dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk yang akan menginjak-nginjaknya dengan kaki-kakinya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap kali yang terakhir darinya lewat dikembalikan lagi dari yang pertamanya, sampai dikeluarkan putusan untuk semua orang.” – (HR. al-Bukhari).

Dari hadis di atas, menunjukan bahwa wajib hukumnya menunaikan Zakat Atas Hewan ternak.

Cara Membayarkan Zakat Atas Hewan Ternak

Banyak cara untuk membayar zakat atas hewan ternak, salah satunya adalah melewati lembaga amil zakat seperti kami. Selain mempersingkat waktu, kami juga memberikan kenyamanan dan keamanan data anda.

Mengapa Harus Memilih Membayar Zakat Atas Hewan Ternak Melalui Kami ?

sesuai akad

Akad Yang Baik Harus DIsediakan Wadah Yang Sesuai Juga Sah

Terpercaya

Semua Menjadi Lebih Baik Dengan Kepercayaan & Kejujuran Bersama

Resmi

Legalitas Merupakan Acuan Dasar Untuk Kami Tetap Eksis Bagi Umat

Akuntable

Pembukuan Jelas Serta Penghitungan Akurat Menjadi Komitmen Kami

Distribusi Beras Rutin Untuk Membantu Sesama

Kegiatan rutin bulanan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatihah dalam mendistribusikan beras atau kebutuhan pokok bagi para Yatim, Pondok Pesantren, Santri, Fakir Miskin dan masih banyak lagi. Dari kegiatan rutin ini, banyak sekali yang sudah menerima manfaatnya dan program ini akan terus berjalan seiring dengan Dukungan dan Do’a dari para donatur yang berbaik hati untuk kepedulian sesama.

Kegiatan Yang Akan Berjalan Selama Bulan Ramadhan

Kami dari Rumah Tahfidz Al-Fatihah akan mengadakan santunan anak yatim untuk 800 orang di kota semarang. Data dari semua anak yatim sudah kami verifikasi dengan pengecekan surat kuning (surat keterangan meninggal orang tua). Do’akan kami supaya bisa tetap Istiqomah untuk terus membantu mereka yang membutuhkan.

Berzakatlah, Karena Zakatmu Sangat Berarti Bagi Mereka Santri Penghafal Qur'an