MENYIMPAN PERHIASAN BERTAHUN-TAHUN

Apakah WAJIB dikenai ZAKAT? WAJIB

jika masa penyimpanan sudah selama 1 tahun.

Profesional

Aman

Pelayanan Ramah

100% Terpercaya

KEWAJIBAN ZAKAT PERHIASAN juga dijelaskan dalam hadist riwayat Abu Dawud , yaitu :

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Zakat yang Wajib ditunaikan apabila telah mencapai nishab 85 gram emas dan mencapai haul selama satu tahun. Maka zakat yang perlu dikeluarkan 2,5% dari jumlah emas yang telah dimiliki dan disimpan.

PERHIASAN YANG WAJIB DI ZAKATKAN :

Emas

Perak

Selain itu, kewajiban membayar zakat emas dan perak juga diriwayatkan dalam salah satu hadist berikut ini:

“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya.“ (HR. Muslim)

3 MACAM JENIS PENGUNAAN PERHIASAN :

1. Perhiasan yang basa digunakan sehari-hari
2. Disimpan sebagai tabungan
3. Sebagai alat perdagangan

Syarat Zakat Emas dan Perak Sebelum Ditunaikan :

  • Milik Sendiri

    Emas dan Perak kepemilikannya sempurna dan sah, bukan pinjam dan hak orang lain

  • Mencapai Haul

    Emas dan Perak telah disimpan selama satu tahun.

  • Memenuhi Nishab

    Emas dan Perak telah mencapai batas nishab dan wajib dikenai zakat yaitu 85 gram emas.

CARA PRAKTIS DAN MUDAH PERHITUNGANNYA ?

Emas

Nishab 85 gram, Haul 1 tahun

Perak

Nishab 595 gram, Haul 1 tahun

RUMUS PERHITUNGAN

Jumlah Emas/Perak Selama Satu Tahun x Harga Emas/Perak yang dimiliki x 2,5%

Hukum Perhiasan dibagi menjadi tiga macam :

  • Perhiasan yang Mubah Pemanfaatannya

    Perhiasan emas yang digunakan wanita. Jika perhiasan itu sudah mencapai nishab maka wajib dizakati. Namun, harta yang dikeluarkan setelah harga emas dibentuk.

  • Perhiasan yang Haram Pemanfatannya

    Perhiasan emas bagi pria. Hukumnya sama dengan perhiasan yang digunakan oleh wanita.

  • Perhiasan yang Bertujuan Didagangkan

    Zakat yang dikeluarkan nishabnya dihitung berdasarkan Qimah (harga perhiasan setelah dibentuk).

TINGKATKAN KEIMANAN TUNAIKAN ZAKAT PERHIASAN

DAMPAK POSITIF MENUNAIKAN ZAKAT :

8 Golongan Penerima Zakat

  • Fakir

    Fakir merupakan orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kalaupun ada, harta tersebut tak mencapai setengah dari kebutuhannya sehingga kehidupan sehari-hari menjadi serba kekurangan.

  • Miskin

    Orang yang miskin memiliki kondisi lebih baik dibandingkan fakir. Namun, mereka hanya mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhannya sehari-hari.

  • Amil Zakat

    Amil merupakan pengurus yang secara khusus telah berbakti dengan turut membantu dan mengelola pembagian zakat, dan biasanya telah legal memperoleh izin khusus dari pemerintah.

  • Mualaf

    Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan kondisinya masih lemah. Serta membutuhkan dukungan untuk terus belajar serta menyempurnakan bentuk keimanannya.

  • Budak

    Golongan ini adalah budak yang memiliki keinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya dan sedang ia bisa bebas apabila mampu melakukan pembayaran untuk memerdekakan diri.

  • Gharim

    Gharim merupakan kelompok orang yang memiliki utang, termasuk di antaranya adalah orang yang berutang demi kebutuhan pribadi atau utang yang disebabkan karena usaha untuk mendamaikan orang lain.

  • Fi Sabilillah

    Fi sabilillah adalah kelompok orang yang menghabiskan waktunya untuk berjuang di jalan Allah SWT atau pejuang agama Allah.

  • Ibnu Sabil

    Ibnu sabil merupakan golongan musafir yang kehabisan perbekalan ketika dalam perjalanan. Di sisi lain, musafir tersebut tengah berada jauh dari tempat tinggal dan mengalami kesulitan untuk minta bantuan kepada anggota keluarganya.

Kenyamanan Zakat Pendapatan yang Kami Hadirkan

Banyak Metode Pembayaran

Mudah & Praktis

Customer Service yang Ramah

Amanah dalam penyaluran

Free Konsultasi

Terpercaya

NB:
Zakat yang masuk melalui campaign ini akan kami input secara offline di campaign zakat kitabisa 
dengan link kitabisa.com/campaign/zakatalfatihah/ yang terintegrasi dengan BaznasHub by BAZNAS.

JANGAN DITUNDA-TUNDA
BIAR REZEKI MAKIN LANCAR
ZAKAT SEKARANG JUGA!

Bank Partner

Alamat

Jl. Ngablak Indah II, No. 24 A, Bangetayu Kulon, Genuk, Kota Semarang

Open chat
Butuh Bantuan Admin?