MENYIMPAN PERHIASAN BERTAHUN-TAHUN
Apakah WAJIB dikenai ZAKAT? WAJIB
jika masa penyimpanan sudah selama 1 tahun.
Profesional
Aman
Pelayanan Ramah
100% Terpercaya

KEWAJIBAN ZAKAT PERHIASAN juga dijelaskan dalam hadist riwayat Abu Dawud , yaitu :
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Zakat yang Wajib ditunaikan apabila telah mencapai nishab 85 gram emas dan mencapai haul selama satu tahun. Maka zakat yang perlu dikeluarkan 2,5% dari jumlah emas yang telah dimiliki dan disimpan.
PERHIASAN YANG WAJIB DI ZAKATKAN :
Emas
Perak
Selain itu, kewajiban membayar zakat emas dan perak juga diriwayatkan dalam salah satu hadist berikut ini:
“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya.“ (HR. Muslim)
3 MACAM JENIS PENGUNAAN PERHIASAN :
1. Perhiasan yang basa digunakan sehari-hari
2. Disimpan sebagai tabungan
3. Sebagai alat perdagangan

Syarat Zakat Emas dan Perak Sebelum Ditunaikan :
-
Milik Sendiri
Emas dan Perak kepemilikannya sempurna dan sah, bukan pinjam dan hak orang lain
-
Mencapai Haul
Emas dan Perak telah disimpan selama satu tahun.
-
Memenuhi Nishab
Emas dan Perak telah mencapai batas nishab dan wajib dikenai zakat yaitu 85 gram emas.

CARA PRAKTIS DAN MUDAH PERHITUNGANNYA ?
Emas
Nishab 85 gram, Haul 1 tahun
Perak
Nishab 595 gram, Haul 1 tahun
RUMUS PERHITUNGAN
Jumlah Emas/Perak Selama Satu Tahun x Harga Emas/Perak yang dimiliki x 2,5%
Hukum Perhiasan dibagi menjadi tiga macam :
-
Perhiasan yang Mubah Pemanfaatannya
Perhiasan emas yang digunakan wanita. Jika perhiasan itu sudah mencapai nishab maka wajib dizakati. Namun, harta yang dikeluarkan setelah harga emas dibentuk.
-
Perhiasan yang Haram Pemanfatannya
Perhiasan emas bagi pria. Hukumnya sama dengan perhiasan yang digunakan oleh wanita.
-
Perhiasan yang Bertujuan Didagangkan
Zakat yang dikeluarkan nishabnya dihitung berdasarkan Qimah (harga perhiasan setelah dibentuk).
TINGKATKAN KEIMANAN TUNAIKAN ZAKAT PERHIASAN
DAMPAK POSITIF MENUNAIKAN ZAKAT :
- Zakat mampu menumbuhkan rasa empati kepada fakir miskin
- Zakat mampu mendistribusikan harta secara merata untuk seluruh masyarakat dari sector ekonominya
- Zakat mampu menjalin kesejahteraan sosial dengan masyarakat
- Zakat mampu menginfakkan harta tanpa menyebut kebaikannya.

8 Golongan Penerima Zakat
-
Fakir
Fakir merupakan orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kalaupun ada, harta tersebut tak mencapai setengah dari kebutuhannya sehingga kehidupan sehari-hari menjadi serba kekurangan.
-
Miskin
Orang yang miskin memiliki kondisi lebih baik dibandingkan fakir. Namun, mereka hanya mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhannya sehari-hari.
-
Amil Zakat
Amil merupakan pengurus yang secara khusus telah berbakti dengan turut membantu dan mengelola pembagian zakat, dan biasanya telah legal memperoleh izin khusus dari pemerintah.
-
Mualaf
Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan kondisinya masih lemah. Serta membutuhkan dukungan untuk terus belajar serta menyempurnakan bentuk keimanannya.
-
Budak
Golongan ini adalah budak yang memiliki keinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya dan sedang ia bisa bebas apabila mampu melakukan pembayaran untuk memerdekakan diri.
-
Gharim
Gharim merupakan kelompok orang yang memiliki utang, termasuk di antaranya adalah orang yang berutang demi kebutuhan pribadi atau utang yang disebabkan karena usaha untuk mendamaikan orang lain.
-
Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah kelompok orang yang menghabiskan waktunya untuk berjuang di jalan Allah SWT atau pejuang agama Allah.
-
Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan golongan musafir yang kehabisan perbekalan ketika dalam perjalanan. Di sisi lain, musafir tersebut tengah berada jauh dari tempat tinggal dan mengalami kesulitan untuk minta bantuan kepada anggota keluarganya.
Kenyamanan Zakat Pendapatan yang Kami Hadirkan
Banyak Metode Pembayaran
Mudah & Praktis
Customer Service yang Ramah
Amanah dalam penyaluran
Free Konsultasi
Terpercaya



NB:
Zakat yang masuk melalui campaign ini akan kami input secara offline di campaign zakat kitabisa
dengan link kitabisa.com/campaign/zakatalfatihah/ yang terintegrasi dengan BaznasHub by BAZNAS.
JANGAN DITUNDA-TUNDA
BIAR REZEKI MAKIN LANCAR
ZAKAT SEKARANG JUGA!

Bank Partner

Alamat
Jl. Ngablak Indah II, No. 24 A, Bangetayu Kulon, Genuk, Kota Semarang