“Harta adalah segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki. Namun, syariat Islam memerintahkan umat Islam mengeluarkan Zakat Mal.”
Program ini memfasilitasi kaum muslimin untuk mengeluarkan sebagian harta dari penghasilannya yang menjadi hak orang lain apabila sudah mencapai nisab. Insyaallah amanah dari Anda akan disalurkan kepada 8 golongan penerima yang kekurangan dan membutuhkan bantuan. Tak hanya itu, Yayasan Alfatihah juga menyediakan kemudahan membayar secara online untuk Anda yang kesulitan membayar secara langsung.
Berdiri sejak tahun 2016, Yayasan Alfatihah hadir untuk menjembatani kebaikan di kalangan umat. Keunggulan dari program-program di Yayasan Alfatihah adalah sistemnya transparan dan akuntabel. Tiap muzakki serta orang yang ingin menunaikan zakat penghasilan secara online melalui Yayasan Alfatihah akan mendapat dokumentasi penyaluran yang sesuai akad. Adapun penyaluran amanah harta dari Anda akan diberikan pada 8 golongan asnaf yang berhak menerimanya. Hingga saat ini, sudah ada 1000+ orang penerima manfaat dari beragam program yang ada di Yayasan Alfatihah.
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta serta penghasilan, ia tidak mampu atau kesulitan memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
Mirip dengan fakir, golongan ini pun sulit memenuhi kebutuhan. Hanya saja golongan ini masih memiliki sumber penghasilan.
Amil adalah orang petugas atau pengurus penerimaan serta penyaluran zakat.
Mualaf adalah pemeluk Islam baru atau baru masuk agama Islam.
Riqab atau hamba sahaya adalah korban perdagangan manusia, pihak tertawan oleh musuh Islam, orang terjajah serta teraniaya.
Gharimin adalah orang dengan beban jeratan hutang karena bertahan hidup.
Fi Sabilillah adalah perjuang di jalan Allah.
Ibnu sabil adalah orang dalam perjalanan atau biasa dikenal dengan musafir.
Apabila gaji seorang muslim sudah mencapai nishab Zakat Mal, yaitu sebesar 85 gram emas per tahun, maka ia wajib menunaikan zakat sebesar 2,5% dari hartanya. Hal ini juga disebut zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah pendapatan. Namun, jika penghasilan seorang muslim dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan yang dihitung adalah selama satu tahun. Selanjutnya 2,5 % dari pendapatan satu tahun tersebut ditunaikan untuk Zakat Mal dengan syarat penghasilan bersihnya dalam satu tahun telah mencapai nishab
Waktu membayar Zakat Mal tidak memiliki batasan atau bisa dikeluarkan kapan pun saat memenuhi syarat serta nishab haul. Nishab adalah syarat minimum harta yang wajib dizakatkan. Haul adalah masa kepemilikan harta yang telah berlalu selama 12 bulan Qamariyah atau tahun Hijriyah. Menurut ulama, waktu paling utama untuk menunaikan amal ini adalah pada bulan Ramadan
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S At Taubah: 103)
Tiap harta yang kita peroleh terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan agar harta menjadi lebih bersih
Ketika seorang Muslim mengeluarkan harta untuk zakat, Allah akan mempercayakan harta lain untuk dikelolanya
Dengan menunaikan zakat seseorang telah menyempurnakan salah satu dari rukun Islam
Zakat yang diberikan sangat berguna bagi saudara Muslim yang hidupnya kekurangan
“Tak hanya sebagai penyuci harta, amal ini juga menjadi bukti kontribusi membantu sesama”
Legalitas: SK KEMENKUM HAM : AHU-0009981.AH.01.07.TAHUN 2017. dengan nomor pendaftaran 6017062133101116
Hubungi Kami