Nyalakan Hidup Sesama dengan Zakat Mal, Segera Tunaikan Zakat Mal untuk Mereka yang Membutuhkan

“Harta adalah segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki. Namun, syariat Islam memerintahkan umat Islam mengeluarkan Zakat Mal.”

Zakat Mal Alfatihah

Program ini memfasilitasi kaum muslimin untuk mengeluarkan sebagian harta dari penghasilannya yang menjadi hak orang lain apabila sudah mencapai nisab. Insyaallah amanah dari Anda akan disalurkan kepada 8 golongan penerima yang kekurangan dan membutuhkan bantuan. Tak hanya itu, Yayasan Alfatihah juga menyediakan kemudahan membayar secara online untuk Anda yang kesulitan membayar secara langsung.

Berdiri sejak tahun 2016, Yayasan Alfatihah hadir untuk menjembatani kebaikan di kalangan umat. Keunggulan dari program-program di Yayasan Alfatihah adalah sistemnya transparan dan akuntabel. Tiap muzakki serta orang yang ingin menunaikan zakat penghasilan secara online melalui Yayasan Alfatihah akan mendapat dokumentasi penyaluran yang sesuai akad. Adapun penyaluran amanah harta dari Anda akan diberikan pada 8 golongan asnaf yang berhak menerimanya. Hingga saat ini, sudah ada 1000+ orang penerima manfaat dari beragam program yang ada di Yayasan Alfatihah.

Jenis Harta yang Harus Dizakati

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya
  • Uang dan surat berharga lainnya
  • Hasil perniagaan
  • Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  • Hasil peternakan dan perikanan
  • Hasil pertambangan
  • Hasil perindustrian
  • Hasil pendapatan dan jasa
  • Rikaz

Syarat Harta yang Terkena Zakat Mal

  • Kepemilikan penuh, bukan milik bersama
  • Harta halal, baik sumbernya maupun proses meraihnya
  • Harta tersebut dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
  • Mencukupi nishab (syarat batas minimum harta wajib dikeluarkan)
  • Bebas dari hutang
  • Mencapai haul (Kepemilikan 1 tahun penuh)
  • Atau dapat ditunaikan saat panen

Golongan Penerima Zakat

Cara Membayar Zakat Mal

Apabila gaji seorang muslim sudah mencapai nishab Zakat Mal, yaitu sebesar 85 gram emas per tahun, maka ia wajib menunaikan zakat sebesar 2,5% dari hartanya. Hal ini juga disebut zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah pendapatan. Namun, jika penghasilan seorang muslim dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan yang dihitung adalah selama satu tahun. Selanjutnya 2,5 % dari pendapatan satu tahun tersebut ditunaikan untuk Zakat Mal dengan syarat penghasilan bersihnya dalam satu tahun telah mencapai nishab

Waktu Membayar Zakat Mal

Waktu membayar Zakat Mal tidak memiliki batasan atau bisa dikeluarkan kapan pun saat memenuhi syarat serta nishab haul. Nishab adalah syarat minimum harta yang wajib dizakatkan. Haul adalah masa kepemilikan harta yang telah berlalu selama 12 bulan Qamariyah atau tahun Hijriyah. Menurut ulama, waktu paling utama untuk menunaikan amal ini adalah pada bulan Ramadan

Dalil Ketentuan pembayaran Zakat Mal

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S At Taubah: 103)

Keutamaan Membayar Zakat Mal

Mengapa Menunaikan Zakat Mal Melalui Yayasan Alfatihah?

  • LEGALITAS RESMI, BERBADAN HUKUM DAN TERPERCAYA
    Legal Formal: Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017. Legal Formal: SK NAZHIR BADAN WAKAF RI NO. 88911 2939 0 0001596 2022. NPWP Yayasan:  82.204.833.6-503.000. 
  • MUZAKKI AKAN MENDAPAT LAPORAN RUTIN
    Bagi para muzakki yang mengalirkan hartanya melalui Yayasan Alfatihah dalam program Zalat Mal akan mendapat update laporan penyaluran kemanfaatan setiap hari Jumat yang akan dikirimkan via whatsapp.
  • MUZAKKI MENDAPATKAN PELAYANAN CUSTOMER SERVICE 24 JAM
    Para muzakki tidak perlu khawatir dalam berdonasi melalui Yayasan Alfatihah, karena kami memberikan layanan customer service 24 jam yang siap melayani para muzakki. Pelayanan customer service yang ramah dan fast respon juga akan memudahkan muzakki untuk menunaikan niat baiknya melalui program Zakat Mal di Yayasan Alfatihah.
  • PROSES YANG MUDAH DAN TRANSPARAN
    Muzakki tidak perlu takut dan khawatir karena menunaikan Zakat Mal di Yayasan Alfatihah, karena prosesnya sangat mudah, tidak ribet dan transparan. Ada 6 Rekening Bank atas nama Rumah Tahfidz Alfatihah & 1 rekening e-wallet (barcode) untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin. Rekening sedekah dan wakaf juga terpisah untuk memudahkan akad dan administrasi.
  • DAPAT BERSILATURAHMI DENGAN PENGURUS DAN PENGELOLA YAYASAN ALFATIHAH
    Muzakki dapat bersilaturahmi langsung dengan pengurus Yayasan Alfatihah maupun pengelola Ziswaf Alfatihah.

Galeri Zakat

Sucikan harta dengan mengeluarkan sebagian dari apa yang Anda punya

“Tak hanya sebagai penyuci harta, amal ini juga menjadi bukti kontribusi membantu sesama”

Kantor Pusat

Jl. Ngablak Indah II, No. 24 A, Bangetayu Kulon, Genuk, Kota Semarang

Legalitas: SK KEMENKUM HAM : AHU-0009981.AH.01.07.TAHUN 2017. dengan nomor pendaftaran 6017062133101116

Call Center

+628-1127-42-113
@Copyright 2023 | Yayasan Alfatihah