Apakah Harta Warisan WAJIB dikenai ZAKAT?
AMANAH HARTA WARISAN
SEGERA ZAKATKAN ZAKAT HARTA WARISAN
Zakat Warisan Hukumnya Wajib sesuai ketentuan :
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), akai bunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, akai bunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana” (QS. An-Nisa’ Ayat 11)
Macam-Macam Zakat Harta Warisan
-
Zakat Uang Warisan & Perhiasan
Akan dizakati sebuah harta warisan yang berbentuk uang atau perhiasan seperti emas serta perak yang telah mencapai nisab.
-
Zakat Barang Perdagangan
Akan dizakati sebuah harta warisan berbentuk harta waris perdagangan yaitu harta peninggalan yang disiapkan untuk berdagang. Haulnya dihitung sejak disiapkan untuk berdagang
-
Zakat Warisan Properti
Akan dizakati sebuah harta warisan berbentuk peninggalan property yang diperdagangkan.
-
Zakat Hewan Ternak
Akan dizakati Harta warisan berupa hewan ternak, seperti unta, kambing atau sapi yang dilimpahkan kepemilikannya serta diperdagangkan.
-
Zakat Kendaraan
Akan dizakati harta warisan berupa kendaraan yang dijual atau disewakan kepada orang lain setelah kepemilikannya dilimpahkan.
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S At-Taubah ayat 103 )
Syarat-Syarat Pembagian Harta Waris
Harta diwariskan secara benar
Pembagiannya harus jelas
Hubungan ahli waris jelas
Dilimpahkan dan dimiliki secara penuh kepada ahli waris
6 Tipe Pembagian Harta Waris
-
1. SETENGAH (1/2) Bagian
Diberikan kepada lima orang meliputi 1 dari kelompok laki-laki dan empat perempuan. Mereka terdiri dari suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan se-ayah.
-
2. SEPEREMPAT (1/4) Bagian
Diberikan kepada dua orang yang terdiri dari istri dan suami.
-
3. SEPERDELAPAN (1/8) Bagian
Diberikan kepada satu pihak yang terdiri dari istri yang memiliki anak atau cucu.
-
4. DUA PERTIGA (2/3) Bagian
Diberikan kepada empat orang yang terdiri dari cucu perempuan keturunan anak laki-laki, anak kandung, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan se-ayah.
-
5. SEPERTIGA (1/3) Bagian
Diberikan kepada ibu, dua saudara meliputi laki-laki atau perempuan yang seibu.
-
6. SEPERENAM (1/6) Bagian
Diberikan kepada tujuh yang terdiri dari ayah, kakek (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan se-ayah, nenek kandung, saudara laki-laki dan perempuan seibu.
Waktu yang tepat mengeluarkan Zakat Harta Warisan ?
Tunaikan Zakat Harta Warisan Sesaat Setelah Menerimanya
Agar manfaatnya bisa dirasakan oleh penerima zakat dengan segera
Tunaikan Zakat Harta Warisan Sesegera Mungkin
Agar bisa mencegah kemungkinan lupa membayar atau terpakai untuk kepentingan lain
8 Golongan Penerima Zakat
-
Fakir
Fakir merupakan orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kalaupun ada, harta tersebut tak mencapai setengah dari kebutuhannya sehingga kehidupan sehari-hari menjadi serba kekurangan.
-
Miskin
Orang yang miskin memiliki kondisi lebih baik dibandingkan fakir. Namun, mereka hanya mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhannya sehari-hari.
-
Amil Zakat
Amil merupakan pengurus yang secara khusus telah berbakti dengan turut membantu dan mengelola pembagian zakat, dan biasanya telah legal memperoleh izin khusus dari pemerintah.
-
Mualaf
Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan kondisinya masih lemah. Serta membutuhkan dukungan untuk terus belajar serta menyempurnakan bentuk keimanannya.
-
Budak
Golongan ini adalah budak yang memiliki keinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya dan sedang ia bisa bebas apabila mampu melakukan pembayaran untuk memerdekakan diri.
-
Gharim
Gharim merupakan kelompok orang yang memiliki utang, termasuk di antaranya adalah orang yang berutang demi kebutuhan pribadi atau utang yang disebabkan karena usaha untuk mendamaikan orang lain.
-
Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah kelompok orang yang menghabiskan waktunya untuk berjuang di jalan Allah SWT atau pejuang agama Allah.
-
Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan golongan musafir yang kehabisan perbekalan ketika dalam perjalanan. Di sisi lain, musafir tersebut tengah berada jauh dari tempat tinggal dan mengalami kesulitan untuk minta bantuan kepada anggota keluarganya.
Kenyamanan Zakat Pendapatan yang Kami Hadirkan
Banyak Metode Pembayaran
Mudah & Praktis
Customer Service yang Ramah
Amanah dalam penyaluran
Free Konsultasi
Terpercaya



NB:
Zakat yang masuk melalui campaign ini akan kami input secara offline di campaign zakat kitabisa
dengan link kitabisa.com/campaign/zakatalfatihah/ yang terintegrasi dengan BaznasHub by BAZNAS.
JANGAN DITUNDA-TUNDA
BIAR REZEKI MAKIN LANCAR
ZAKAT SEKARANG JUGA!

Bank Partner

Alamat
Jl. Ngablak Indah II, No. 24 A, Bangetayu Kulon, Genuk, Kota Semarang