“segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki”
Zakat Mal Alfatihah adalah program yang memfasilitasi umat muslim untuk mengeluarkan sebagian harta dari penghasilannya yang menjadi hak orang lain apabila sudah mencapai nisab. Insyaallah zakat penghasilan yang telah ditunaikan akan disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat yang kekurangan dan membutuhkan bantuan. Tak hanya itu, Yayasan Alfatihah juga menyediakan kemudahan bayar zakat penghasilan online untuk Anda yang kesulitan membayar Zakat Mal secara langsung.
Berdiri sejak tahun 2016, Yayasan Alfatihah hadir untuk menjembatani kebaikan di kalangan umat. Keunggulan dari program-program di Yayasan Alfatihah adalah sistemnya yang transparan dan akuntabel. Tiap muzakki dan orang yang ingin bayar zakat penghasilan online melalui Yayasan Alfatihah akan mendapat dokumentasi penyaluran yang sesuai akad. Adapun penyaluran zakat pendapatan akan diberikan pada 8 golongan asnaf yang berhak menerimanya. Hingga saat ini, sudah ada 1000+ orang yang menjadi penerima manfaat dari beragam program yang ada di Yayasan Alfatihah.
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan, ia tidak mampu atau kesulitan memenuhi kebutuhan pokok hariannya
Mirip dengan fakir, golongan ini pun sulit memenuhi kebutuhan. Hanya saja golongan ini masih memiliki sumber penghasilan
Amil adalah orang yang bertugas mengurus penerimaan dan penyaluran zakat
Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam
Riqab atau hamba sahaya adalah korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, serta orang yang terjajah dan teraniaya
Gharimin adalah orang yang terjerat hutang karena bertahan hidup
Fi Sabilillah adalah orang yang sedang berjuang di jalan Allah
Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan atau yang biasa kita kenal dengan musafir
Apabila gaji seorang muslim sudah mencapai nishab zakat pendapatan, yaitu sebesar 85 gram emas per tahun, maka ia wajib menunaikan zakat sebesar 2,5% dari hartanya. Hal ini juga disebut zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah pendapatan yang diterima. Namun, jika penghasilan seorang muslim dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan yang dihitung adalah selama satu tahun. Selanjutnya 2,5 % dari pendapatan satu tahun tersebut ditunaikan untuk Zakat Mal dengan syarat penghasilan bersihnya dalam satu tahun telah mencapai nishab
Waktu membayar Zakat Mal tidak memiliki batasan atau bisa dikeluarkan kapan pun saat memenuhi syarat dan nishab haul. Nishab adalah syarat minimum harta yang wajib dizakatkan. Haul adalah masa kepemilikan harta yang telah berlalu selama 12 bulan Qamariyah atau tahun Hijriyah. Menurut ulama, waktu yang paling utama untuk menunaikan Zakat Mal adalah pada bulan Ramadhan
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S At Taubah: 103)
Tiap harta yang kita peroleh terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan agar harta menjadi lebih bersih
Ketika seorang Muslim mengeluarkan harta untuk zakat, Allah akan mempercayakan harta lain untuk dikelolanya
Dengan menunaikan zakat seseorang telah menyempurnakan salah satu dari rukun Islam
Zakat yang diberikan sangat berguna bagi saudara Muslim yang hidupnya kekurangan
“Tak hanya sebagai penyuci harta, Zakat Mal juga menjadi bukti kontribusi membantu sesama”
Legalitas: SK KEMENKUM HAM : AHU-0009981.AH.01.07.TAHUN 2017. dengan nomor pendaftaran 6017062133101116
Hubungi Kami