Zakat Hasil Tambang Untuk Santri Penghafal Qur'an

Setiap Zakatmu, bisa membantu para santri menghafal Qur’an

Apa Itu Zakat Hasil Tambang?

Zakat Hasil Tambang adalah zakat yang dikeluarkan untuk setiap barang hasil dari penambangan yang digali sekaligus harus memenuhi nisab.

Kapan Harus Menunaikan Zakat Hasil Tambang

Zakatnya dikeluarkan setelah barang-barang tersebut dieksplorasi dan telah diproses. Hendaklah orang yang mengeksplorasinya adalah orang muslim, atau perusahaan yang dimiliki oleh orang-orang muslim.

Besaran Zakat Hasil Tambang Yang Harus Ditunaikan

  • Tambang emas senilai 91,92 gram emas murni 2,5% tiap tahun
  • Tambang perak senilai 642 gram perak
  • Tambang selain emas dan perak, seperti platina, besi, timah, tembaga, dsb, senilai nisab emas ketika memperoleh. Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %.
  • Tambang batu-batuan, seperti batu bara, marmer, dsb senilai 2,5 Kg. Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).

Siapa Saja Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Hasil Tambang?

Semua muslim yang mengeksplorasi tambang atau muslim yang mempunyai perusahaan tambang wajib membayar Zakat Hasil Tambang ini.

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Hasil Tambang?

Dalam aturan Islam, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:

1. Orang Fakir (Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut
hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya.)
2. Orang Miskin (Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.)
3. Amil (Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat.)
4. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam.)
5. Hamba sahaya (Mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak.)
6. Gharim (Orang yang sedang terlilit utang.)
7. Sabilillah (Mereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam.)
8. Ibnu Sabil (Orang-orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal.)

Hukum Mengeluarkan Zakat Hasil Tambang

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Qs al-Baqarah ayat 267)

Para ulama pun telah ijma’ (sepakat), bahwa emas dan perak sebagai mata uang, wajib dikeluarkan zakatnya.

Cara Membayarkan Zakat Hasil Tambang

Banyak cara untuk membayar Zakat Hasil Tambang, salah satunya adalah melewati lembaga amil zakat seperti kami. Selain mempersingkat waktu, kami juga memberikan kenyamanan dan keamanan data anda.

Mengapa Harus Memilih Membayar Zakat Hasil Tambang Melalui Kami ?

sesuai akad

Akad Yang Baik Harus DIsediakan Wadah Yang Sesuai Juga Sah

Terpercaya

Semua Menjadi Lebih Baik Dengan Kepercayaan & Kejujuran Bersama

Resmi

Legalitas Merupakan Acuan Dasar Untuk Kami Tetap Eksis Bagi Umat

Akuntable

Pembukuan Jelas Serta Penghitungan Akurat Menjadi Komitmen Kami

Distribusi Beras Rutin Untuk Membantu Sesama

Kegiatan rutin bulanan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatihah dalam mendistribusikan beras atau kebutuhan pokok bagi para Yatim, Pondok Pesantren, Santri, Fakir Miskin dan masih banyak lagi. Dari kegiatan rutin ini, banyak sekali yang sudah menerima manfaatnya dan program ini akan terus berjalan seiring dengan Dukungan dan Do’a dari para donatur yang berbaik hati untuk kepedulian sesama.

Kegiatan Yang Akan Berjalan Selama Bulan Ramadhan

Kami dari Rumah Tahfidz Al-Fatihah akan mengadakan santunan anak yatim untuk 800 orang di kota semarang. Data dari semua anak yatim sudah kami verifikasi dengan pengecekan surat kuning (surat keterangan meninggal orang tua). Do’akan kami supaya bisa tetap Istiqomah untuk terus membantu mereka yang membutuhkan.

Berzakatlah, Karena Zakatmu Sangat Berarti Bagi Mereka Santri Penghafal Qur'an